Tidak Ada Ampun, Bripka HM Dipecat, Kasusnya Tidak Biasa, Jangan Tanya Detailnya

Rabu, 25 Mei 2022 – 07:26 WIB
Suasana Upacara PTDH Bripka HM di Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat, Senin (23/5). Foto: Humas Polri

jpnn.com, KUBU RAYA - Bripka HM yang bertugas di Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat dipecat dari Polri.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka HM pun dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Senin (23/5).

BACA JUGA: Paulus Waterpauw: Kemajuan Satu Daerah Bergantung pada Keamanan

AKBP Jerrold mengatakan Bripka HM telah melanggar kode etik profesi Polri berupa penelantaran keluarga sejak 2020 dalam pelaksanaan tugasnya.

Atas pelanggaran itu, Bripka HM diberikan sanksi berat berupa PTDH.

BACA JUGA: Brigjen Andi Chandra Asaduddin jadi Pj Bupati, Junimart Girsang Beri Penegasan Begini

"Keputusan PTDH ini telah melalui proses yang sangat panjang dengan pelaksanaan sidang disiplin dan yang terakhir sidang komisi Kode Etik Polri dan peristiwa tersebut benar-benar sangat memprihatinkan kita semua," kata Jerrold dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Hanya saja tidak dijelaskan secara detail penelantaran keluarga seperti apa yang dilakukan Bripka HM.

BACA JUGA: Briptu A Menyimpan Kontak Polwan Cantik Selingkuhannya dengan Nama Unik

Yang pasti, Jerrold meminta anak buahnya untuk tidak meniru perbuatan Bripka HM yang dapat merugikan diri sendiri dan Polri.

"Saya berharap kepada seluruh personel jajaran Polres Kubu Raya, secara pribadi maupun atas nama pimpinan agar tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang," ujar Jerrold.

"Mari kita (jajaran Polres Kubu Raya) ambil hikmah serta pelajaran dari Upacara PTDH ini sebagai intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pesan Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Gembira dari Prof Nunuk, PPPK Malah Lemas, Alamak Ternyata


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler