Persempit Ruang Gerak Pejabat Pajak, KPK Surati Imigrasi

Kamis, 04 Maret 2021 – 16:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membatasi ruang gerak pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus suap pengurangan pajak.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah itu telah melarang sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak tersebut bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA: Anak Buah Sri Mulyani Diduga Terima Suap Pajak, Hergun Sampaikan Kalimat Menohok

"KPK benar telah mengirimkan surat  kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali Fikri, Kamis (4/3).

Namun Fikri merahasiakan siapa saja yang masuk daftar cekal terkait kasus suap itu. Menurutnya, pencekalan itu dalam rangka penyidikan.

"Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Fikri.

Informasi sebelumnya menyebut Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah  menerima surat dari KPK perihal permintaan cegah ke luar negeri atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

BACA JUGA: Misbakhun: Ruang Korupsi di Ditjen Pajak Sangat Besar, Menkeu Harus Bertanggung Jawab

Masa pencekalan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021.(tan/jpnn)

BACA JUGA: Sri Mulyani Pecat Oknum Pejabat Ditjen Pajak yang Terlibat Suap, Siapa Dia?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler