jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Etik Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Andi Syafrani menilai langkah Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks yang melaporkan enam lembaga survei kepada Bareskrim Polri salah alamat.
Pasalnya, kata Andi, lembaga survei yang dilaporkan itu tergabung dalam Persepi. Sebelum dilaporkan ke Polri, lembaga survei tersebut harus dilaporkan dulu ke Persepi.
BACA JUGA: Sejumlah Lembaga Survei Menangkan Jokowi - Maâruf Dilaporkan ke Bareskrim
“Kami ingatkan, laporan terhadap kelompok kami ini tidak langsung ke Bareskrim. Karena ini lex specialis,” kata dia di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Baca Juga: Quick Count LSI Denny JA 100 Persen, Jokowi - Ma'ruf Unggul Jauh Banget
BACA JUGA: Debat Terakhir Capres Sebaiknya Tak Mepet dengan Masa Tenang
Nantinya, dari Persepi bakal melakukan audit, apakah data yang disampaikan lembaga survei itu valid atau tidak. Apabila tidak, baru bisa ditindaklanjuti ke Polri.
Andi pun memaparkan, kegiatan yang dilakukan lembaga survei berupa quick count juga sudah sesuai aturan.
“Qucik count adalah kegiatan legal dan sah. Kemudian ini juga diatur dalam undang-undang pemilu dan sebagai partisipasi lembaga swasta,” imbuh dia.
Namun, pihaknya tetap bakal mengikuti setiap proses hukum, termasuk pelaporan yang dilakukan di Bareskrim.
Baca juga: Terungkap! Lembaga Survei Terafiliasi Prabowo juga Menangkan Jokowi
“Tetapi kami ingatkan, tuduhan yang disampaikan soal penyebar hoaks dan ditarik ke Undang-Undang Terorisme akan dipertimbangkan langkah hukum (lapor balik) pihak yang menuduh kami,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah lembaga survei yang menyampaikan hasil quick count Pemilu 2019 dilaporkan ke Bareskrim. Pelaporan dilakukan karena lembaga survei diduga menyampaikan informasi hoaks. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan