Perserang Akhirnya Lunasi Tunggakan Gaji Pemain, Terus yang 4 Klub Liga 2 Lainnya Kapan?

Rabu, 18 Maret 2020 – 18:26 WIB
Liga 2 2020. Foto: antaranews.com

jpnn.com, SERANG - Sejumlah klub yang berkompetisi di Liga 2 2020 yang hingga kini masih ada yang belum menyelesaikan masalah tunggakan gaji pemainnya. Dua di antaranya yang mendapat sorotan adalah PSPS Pekanbaru Riau dan Kalteng Putra.

Dari lima klub yang memiliki tunggakan gaji pemain, ternyata satu di antaranya sudah menyelesaikannya tanpa gembar-gembor.

BACA JUGA: Natanael Layak Jadi Man Of The Match PSMS Medan vs Perserang

Klub tersebut ialah Perserang Serang, Banten. Klub yang bermarkas di Stadion Maulana Yusuf itu dinyatakan Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) sudah melunasi tunggakan gaji yang sebelumnya senilai Rp52.875.000.

Kepastian itu terungkap dalam surat bernomor 058/APPI-KP/III/2020 tertanggal `18 Maret 2020. Dalam surat tentang konfirmasi penyelesaian sengketa yang ditandatangani Ponaryo Astaman selaku GM APPI, ditujukan kepada Babay karnawi sebagai Manager Perserang, disebutkan Perserang sudah melaksanakan kewajiban.

BACA JUGA: Penusuk Faisal Akbar Itu Ternyata Ludfi Rahman, Kini sudah Ditangkap dan Jadi Tersangka

"Dengan ini kami menyampaikan bahwa telah terselesaikannya hak-hak anggota kami dan kami menyampaikan apresiasi ke manajemen Perserang yang telah menyelesaikan kewajibannya kepada anggota kami," bunyi potongan surat tersebut.

APPI dalam surat tersebut juga mengungkapkan harapannya agar ini menjadi persengketaan yang terakhir antara anggotanya atau pun APPI dengan klub Perserang. Dengan begitu, ke depan sepak bola Indonesia bisa berjalan lebih profesional lagi.

BACA JUGA: Pelayaran Kapal Fery Batam-Tanjungpinang Tujuan Singapura Dihentikan

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Virus Corona, Singapura Pastikan Pendatang Dikarantina Selama 14 Hari

Dengan lunasnya Perserang, maka sejauh ini masih ada Kalteng Putra, PSPS, PSMS, dan Mitra Kukar yang masih menanggung utang. APPI juga masih terus bergerak untuk menagih utang gaji tersebut.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler