jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) tetap menjalankan proses persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, meskipun Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi meminta Indonesia menunda pembayaran kewajiban sampai selesainya masalah Covid-19.
"Persiapan tetap dilakukan, sembari melakukan lobi untuk mengamankan apa yang telah disepakati bersama. Karena kalau tidak dipersiapkan, tiba-tiba bisa (pelaksanaan haji), kita kelimpungan enggak bisa melaksanakan," ucap Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, melalui sambungan telepon, Kamis (19/3).
BACA JUGA: Berikut Daftar Biaya Haji 2020 per Embarkasi
Namun demikian, katanya, dia menyarankan supaya Kemenag membuat kesepakatan dengan pihak Arab Saudi, dengan salah satu klausulnya berupa jaminan jika pelaksanaan haji tahun ini tidak bisa diselenggarakan, maka pembayaran yang nanti dilakukan dimanfaatkan untuk musim haji tahun depan.
"Itu saran komisi delapan kepada pemerintah, khususnya Dirjen Haji yang melaksanakan persiapan bila harus terjadi pelunasan pembayaran atau DP. Maka harus ada klausul di dalam MoU-nya itu, bahwa kalau tdak terlaksana akan dipakai pelaksanaaan tahun berikutnya, tahun depan," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
BACA JUGA: Indonesia Terancam Tak Bisa Berangkatkan Calon Jemaah Haji
Selain itu, pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi, terutama mengenai limitasi untuk menyatakan dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya ibadah haji tahun ini.
"Itu harus ada limitansinya. Menurut teman-teman saat bertemu Menag, di pertengahan puasa harus ada kejelasan dilaksanakan atau tidak," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Tak Hanya Menimbulkan Korban Jiwa, Virus Corona Membuat Kepala Sekolah Dipecat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam