JAKARTA - Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol (pur) Farouk Muhammad, mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah jika kasus Bibit-Chandra diproses di pengadilanNamun pria yang kini menjadi anggota DPD itu justru khawatir nanti hakim yang memutus perkara tersebut tidak fair
BACA JUGA: Mahfud: Jangan Takut Hukum Mati Koruptor
"Seperti yang kita tahu, ada ketegangan antara KPK dan penegak hukum lain," tutur Farouk dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (16/10)
BACA JUGA: Inilah Para Menteri yang Disorot!
Menurut dia, jika kasus itu benar-benar naik ke pengadilan, peran saksi ahli sangat penting
BACA JUGA: Lusa, Bareskrim Periksa Mantan Panitera MK
Farok menegaskan, pihak yang menghadirkan saksi ahli harus memperhatikan kriteria yang adaSebab, besar kemungkinan saksi ahli yang dihadirkan memihak salah satu kubu yang beperkara"Itu yang harus dihindari," tuturnyaFarouk adalah salah seorang konsultan tim delapanNah, sebenarnya Farouk sudah mengingatkan bahwa penerbitan SKPP sangat lemah dan akan memicu permasalahan di kemudian hari
Menurut dia, langkah Jaksa Agung Hendarman Supandji (saat itu) yang mengeluarkan SKPP dengan alasan sosiologis jelas kurang tepat"Saya tidak tahu mengapa jaksa agung (saat itu) mengeluarkan SKPP dengan alasan seperti ituYang penting, proses ini harus jalan dengan benar," katanya
Sebelumnya kubu Anggodo Widjojo, terpidana empat tahun penjara dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), justru ngotot agar perkara Bibit-Chandra segera dimejahijaukanMenurut kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, tidak ada pilihan bagi Kejaksaan Agung selain membawa perkara Bibit-Chandra ke persidangan
"Sebab, setelah PK SKPP ditolak, yang berlaku adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintah kejaksaan melanjutkan tuntutan Bibit-Chandra," ujar Bonaran.(ken/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Menteri dari Parpol Selalu Dihajar?
Redaktur : Tim Redaksi