JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pidana keterangan palsu, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan jabatanRencananya, penyidik akan memeriksa Zainal Selasa lusa (19/10).
"Saya akan hadir
BACA JUGA: Kok Menteri dari Parpol Selalu Dihajar?
Kenapa takut? Orang tidak salah kok takut," kata Zainal saat dihubungi Jawa Pos, Minggu (16/10)Zainal tidak habis pikir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Mabes Polri
BACA JUGA: Internal Istana Kritik Kabinet
Sebab, dia belum pernah diperiksaBACA JUGA: Anggap SBY tak Pede
"Ini aneh," ujarnya.Lelaki kelahiran Jombang itu menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena suratnya kepada KPUD Sumatera Selatan pada 2009Padahal, saat itu dia hanya menjelaskan amar putusan MK tentang sengketa suara pemilu legislatif di antara dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil I SumselYakni, Usman Tokan dan Ahmad Yani (kini anggota Komisi III DPR).
Zainal menuturkan, awalnya Ahmad Yani melalui DPP PPP menggugat perolehan suara partainya di dapil I SumselDia mengklaim memiliki lebih dari 12 ribu suara dari beberapa kabupatenNah, dalam putusannya, MK mengabulkan 10 ribu suara menjadi milik PPPBerdasar mekanisme penghitungan suara, kata Zainal, 10 ribu suara itu diberikan ke Ahmad YaniAkhirnya, Ahmad Yani jadi anggota Komisi III sedangkan Usman Tokan gigit jari.
Usman, lanjut Zainal, rupanya tidak terimaDia menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Tapi, pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut sehingga Usman melapor ke Komisi Yudisial (KY)"Dia lantas melapor ke Mabes Polri dan tiba-tiba saya langsung jadi tersangka," tuturnya.
Zainal menduga ada motif politis di balik penetapan dirinya sebagai tersangkaKalau itu hanya persoalan administrasi, ungkap dia, kenapa sampai membawa dirinya ke perkara pidanaSelain itu, Ahmad Yani termasuk cukup vokal"Ini peluru dengan dua sasaranSatu MK, kedua Ahmad Yani," katanya.
Pengacara Zainal, Andi Asrun, menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangkaKarena itu, sebelum diperiksa pada Selasa lusa (19/10), dia akan melayangkan surat keberatan ke Bareskrim"Ini proses hukum yang jelas-jelas bermuatan politis," ujarnya
Sebelumnya, informasi tentang penetapan Zainal sebagai terangka terungkap dari surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri No.S.Pgl/1746-Dp/X/2010/Dit-IJadwal pemeriksaan pertama untuk Zainal seyogyanya dilakukan Rabu, 6 Oktober 2010Namun pada panggilan pertama itu Zainal tak hadirBareskrim lantas mengirim surat panggilan kedua untuk diperiksa Selasa (12/10), yang bersangkutan juga tak tampak di Trunojoyo(aga/dwi/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beringin Rindang Emoh Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi