Persis: Tersangka Belum Cukup

Minggu, 27 November 2016 – 23:26 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) mendesak Bareskrim Mabes Polri menahan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. 

Konsultan hukum Persis, sudah datang langsung ke Mabes Polri untuk meminta menyampaikan tuntutan tersebut. 

BACA JUGA: Jabatan Ketua DPR Dibikin Maju Mundur Cantik, Apa Kata Dunia?

"Tim kami dari kantor konsultan dan bantuan hukum Persis tiga hari yang lalu telah datang lagi ke Bareskrim untuk meminta persamaan hukum di mana rata-rata penistaan agama itu jarang lepas dari tahanan," kata Wakil Ketua Umum PP Persis, Jeje Jaenuddin, usai musyawarah wilayah (muswil) Persis di Hotel Grand Pasundan, Bandung, Minggu (27/11).

Menurut Jeje, kasus penistaan agama yang sering terjadi di Indonesia tak hanya berhenti pada penetapan tersangka saja. 

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Ajak Mahasiswa Bijak Gunakan Medsos

Oleh karena itu pihaknya merasa masih ada ketidakadilan dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Kalau tersangka ditahan saya juga yakin eskalasi politik di Jakarta yang semakin panas bisa turun. Dan sebaliknya jika tidak segera ditahan tensi ketegangan dan situasi panas di Jakarta semakin memanas," kata Jeje.

BACA JUGA: Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Serang

Jeje menilai, pihaknya mengapresiasi langkah hukum Polri yang sudah menetapkan Ahok sebagai tersangka. 

Tetapi Polri juga harus memahami ketidakpuasan masyarakat terutama pelapor menyusul Ahok tak ditahan.

"Belum cukup tersangka saja, harus diproses sesuai yurisprudensi hukum yang berlaku," tandasnya. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Pengin Persidangannya Dihadiri Yusril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler