jpnn.com, JAKARTA - Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) melakukan audiensi dengan Komisi V DPR, Senin (23/4). Mereka berharap, ada regulasi yang melindungi ojek online di Indonesia.
Pendamping FPTOI Azas Tigor Nainggolan mengatakan, persoalan ojek online sudah bertumpuk. Mulai dari persoalan tarif dan sebagainya.
BACA JUGA: Driver Ojol Merasa Tak Diperlakukan Sebagai Mitra
“Kami berharap ada regulasi yang melindungi ojek online,” kata Azas di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/4). Karena itu, Azas meminta supaya DPR mendorong pemerintah membuat aturan soal ojek online. Selain itu, mereka berharap DPR mengusulkan revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, saat UU itu dibuat perkembangan teknologi angkutan umum belum seperti sekarang ini. UU yang ada belum mengakomodasi perkembangan transportasi online dan teknologi yang ada sekarang ini.
BACA JUGA: Demo Ojek Online di Depan Gedung DPR, Ini Tuntutan Mereka
“Kondisi sekarang sudah berkembang di transportasi online. Kami usulkan supaya DPR berinisiatif dan mendorong pemerintah merevisi UU 22/2009,” ungkap Azas. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bos Mba Jeck, Ditanya Penghasilan Jawab sambil Terkekeh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Ojek Online Coba Perkosa Cewek Turki, Ini Ganjarannya
Redaktur & Reporter : Boy