jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Bali Made Mangku Pastika bisa jadi tak akan nyaman di jabatannya saat ini. Kemenangan mantan petinggi Polri itu di Pemilihan Gubernur Bali beberapa waktu lalu kembali diusik.
Pihak yang mengusiknya adalah PDI Perjuangan. Rencananya, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan menyerahkan dugaan kejanggalan dan adanya aliran uang di Pilkada Bali ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Hari Senin (14/10) nanti seluruh data Pilkada Bali akan kita serahkan ke KPK," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo usai pertemuan tertutup di kediaman Megawati di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) petang.
BACA JUGA: Pascaputusan Kasasi, Polisi Pembunuh Istri Tetap Beraktivitas di Mabes Polri
Tjahjo menjelaskan, ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilgub Bali. Di antaranya putusan MK yang membolehkan seorang pemilih boleh mencoblos lebih dari satu kali.
"Kita mulai dari Bali. Akan masuk semua berkas perkara oleh Pak Akil. Apakah ini diputus sendiri, atau diputus panel (di MK, red)," lanjut Tjahjo.
BACA JUGA: KPK Segera Sasar Aset Akil Mochtar
Kejanggalan lain yang juga akan diungkap PDIP adalah pelibatan aparat untuk memata-matai Megawati. Misalnya ketika ada orang yang masuk ke rumah Megawati hanya dengan alasan kesasar atau karena hendak menumpang ke toilet.
Bahkan menurut Wakil Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, pada H-19 sebelum coblosan Pilkada Bali ada rombongan aparat Brimob bersenjata tiba-tiba masuk ke kediaman Megawati di Bali. "Ngakunya dari Jawa Tengah. Alasannya cuma ingin melihat rumah Bu Mega. Ini kan tidak masuk akal," tutur Hasto.
BACA JUGA: Harapkan Publik Berikan Kesempatan ke Sutarman
Hal lain terkait kejanggalan dalam Pilkada Bali yang dipertanyakan PDIP adalah pengerahan 9 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob ke Bali. "Dan belakangan ada petinggi Brimob yang naik pangkat dan mendapatkan promosi jabatan," lanjut Hasto.
Di Pilkada Bali yang digelar 5 Mei lalu, Made Mangku Pastika yang berpasangan dengan I Ketut Sudikerta diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN beberapa partai lainnya. Sedangkan paket Puspayoga-Sukrawan hanya diusung oleh PDIP. Hanya saja, dari hitungan resmi KPU ternyata Pastika hanya unggul 996 suara atas Puspayoga.
PDIP pun mengajukan gugatan ke MK karena meyakini ada kecurangan dalam Pilgub Bali. Namun, MK menolak gugatan PDIP sekaligus menguatkan keputusan KPU Bali yang menetapkan Pastika-Sudikerta sebagai pemenang. Hanya saja, MK dalam putusannya menganggap pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali karena untuk mewakili pemilih lain bukanlah pelanggaran. Sebab, praktik serupa pernah dilakukan pada Pemilu Legislatif dan tidak ada pihak yang keberatan, termasuk dari saksi-saksi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan CAT, Kemlu Optimistis Bisa Rekrut CPNS Berkualitas
Redaktur : Tim Redaksi