Persoalkan UKAI, Mahasiswa Seruduk Kantor Kemendikbudristek

Kamis, 10 November 2022 – 09:21 WIB
Tampak mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbudristek pada Rabu (9/11). Foto: Aliansi Korban UKAI

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia, Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbudristek pada Rabu (9/11).

Mereka menuntut Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan perhatian dan mengambil tindakan terhadap persoalan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).

BACA JUGA: 189 Apoteker Lulusan ISTN Ikuti Sidang Pengambilan Sumpah

Muara, salah seorang perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) mengatakan penyelenggaraan UKAI oleh panitia nasional (PN) yang dibentuk Komite Farmasi Nasional (KFN) merugikan para mahasiswa apoteker.

Diketahui, ribuan peserta tak lulus dalam UKAI. Sebelumnya mereka telah mengeluarkan sejumlah uang guna mengikuti tes tersebut.

BACA JUGA: UTA’45 Jakarta Terima Pengaduan dari Mahasiswa Soal Uji Kompetensi Apoteker

"KFN diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama negara untuk melakukan pemerasan kepada mahasiswa apoteker se-Indonesia melalui PN UKAI," kata Muara dalam keterangan tertulis kemarin (9/11).

Dasar hukum pembentukan PN UKAI oleh KFN, yakni PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, kata dia justru isinya bertentangan dengan hadirnya panitia nasional.

BACA JUGA: Perusahaan Farmasi Nasional Rilis Suplemen Herbal Egoji, Aman Bagi Anak

Sebab, Pasal 37, disebutkan mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya. 

Demikian juga Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, pasal 10 (1) yang bunyinya, "dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung".

Dia mengatakan dari semua peraturan pemerintah yang ada, tidak satu pun memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker.

Demi tegaknya hukum, mahasiswa meminta pembubaran PN UKAI yang dibentuk oleh KFN (yang telah di bubarkan oleh pemerintah ) secara melawan hukum dan peraturan pemerintah yang sah serta membatalkan seluruh keputusan yang pernah dibuat PN UKAI.

"Meniadakan atau menggugurkan sejak penyelenggaraan awal di 2016 sampai sekarang karena sudah jelas organisasi ini ilegal. Organisasi yang tidak memiliki legalitas maupun justifikasi," kata Muara.

Muara menyebut bayangkan saja ada organisasi yang tidak memiliki legalitas, kemudian masuk ke kampus.

Lalu, bilang ke kampus, "Kalau kamu mau mahasiswa kamu lulus, mahasiswa kamu harus mengikuti ujian kami." 

Muara mengaku heran karena yang menyelenggarakan uji kompetensi tidak berizin.

"Kampus yang berizin resmi dan terakreditasi, kenapa harus tunduk kepada mereka? Ini tidak masuk di akal," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Muara mengungkapkan aksi yang mereka gelar merupakan yang kedua kalinya.

Pada demonstrasi pertama di bulan Oktober, mereka sempat ditemui para pejabat Kemendikbudristek yang berwenang, namun hingga kini tak ada tindak lanjut.

Menurut Muara, Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia malah mengadakan dan mempercepat ujian kompetensi yang sudah jelas-jelas ilegal," bebernya.

Pihaknya pun mengaku telah melayangkan dua kali somasi terhadap PN UKAI, dan sejauh ini dinilai tak mendapatkan respons positif.

Oleh karena itu, menurut Muara, pihaknya bakal menempuh upaya hukum. Langkah ini salah satunya dipimpin oleh tim hukum atau advokat dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.

"Hal ini membuat para orang tua kecewa kepada pemerintah yang dianggap mendiamkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum-oknum di KFN," tegas Muara.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler