jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah mempersiapkan personel untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan, personel pengamanan tersebut juga mendapat bantuan dari Polda Metro Jaya. Namun dia tidak memerinci berapa jumlahnya.
BACA JUGA: Daftar Nama Anggota Tim Hukum Habib Rizieq pada Sidang Praperadilan Besok
"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-backup Polda Metro Jaya," kata Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/1).
Persiapan pengamanan itu dilakukan karena Polres Metro Jaksel telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh pihak PN Jaksel.
BACA JUGA: Innalillahi, Siti Sania dan Maulana Ditemukan Tewas, Aril Masih dalam Pencarian
Permintaan pengamanan itu guna mengantisipasi apabila persidangan dihadiri simpatisan Rizieq Shihab.
"Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," jelas Budi.
BACA JUGA: Saran Politikus PDIP: FPI jadi Parpol, Habib Rizieq sebagai Capres
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel Suharno mengatakan telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk menjaga jalannya persidangan.
"Kami minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno.
Suharno mengatakan, PN Jaksel mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan ormas yang dibubarkan tersebut.
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas," jelas Suharno.
PN Jaksel menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab berlangsung pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam