jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah siap menggelar pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Para pelamar juga diminta mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang diminta.
"Siap-siap saja karena pengumuman seleksi sesuai jadwal dilaksanakan 30 Mei," kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari, Sabtu (8/5).
BACA JUGA: Sebanyak 10 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Update Jadwal Lengkapnya
Khusus untuk pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ada ketentuan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Setiap WNI bisa melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Soal Bipang Ambawang, Kapitra: Pemimpin Kita Terlalu Sulit Mengakui Kekeliruan
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS atau PPPK.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Disarankan Mengundurkan Diri dari KPK
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
- dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
5. Pelamar tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Calon pelamar hanya bisa mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.
9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Ketentuan pengalaman kerja itu menurut Ari, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah.
Sementara yang bekerja di perusahaan swasta atau lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan harus ditandatangani direktur atau kepala divisi yang membidangi SDM/HRD.
"Persyaratan minimal tiga tahun berpengalaman kerja tidak boleh bertentangan dengan sistem merit," pungkas Katmoko Ari. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad