Hal itu disampaikan Ismeth usai menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (3/3) sore
BACA JUGA: Kata Marzuki, Ini Persoalan Masa Lalu
"Apanya yang dilimpahkan? Tidak ada pelimpahanIsmeth menyampaikan hal untuk menjawab pertanyaan soal aktifitasnya sebagai Gubernur paska penahanan oleh KPK
BACA JUGA: Aktivis Cipayung Dilarang Hadiri Sidang
Mantan Ketua Otorita Batam itu menegaskan, dirinya masih aktif sebagai Gubernur KepriPenasehat hukum Ismeth, Tumpal Halomoan Hutabarat menambahkan, hal-hal prinsip yang melekat pada Ismeth selaku Gubernur tidak bisa dilimpahkan begitu saja
BACA JUGA: Marzuki Merasa Lebih Tenang
Terlebih lagi selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun, Ismeth bertangung jawab langsung kepada Presiden."Beberapa kewenangan seperti sebagai Ketua Dewan Kawasan yang bertanggung jawab langsung ke presiden, itu tidak bisa dilimpahkanDi UU Pemda juga jelas, (kepala daerah) nonaktif hanya setelah menjadi terdakwaJadi hal-hal yang prinsip tetap ditangani Pak Ismeth," imbuh Tumpal.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Rusuh, Sejumlah Aktivis Ditangkap
Redaktur : Antoni