Pertahankan Jabatan Gubernur Kepri

Rabu, 03 Maret 2010 – 18:15 WIB
JAKARTA - Ismeth Abdullah, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2005 yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa dirinya masih tetap aktif sebagai Gubernur Kepulauan RiauMenurutnya, hingga saat ini tidak ada pelimpahan kewenangan selaku gubernur kepada wakilnya.

Hal itu disampaikan Ismeth usai menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (3/3) sore

BACA JUGA: Kata Marzuki, Ini Persoalan Masa Lalu

"Apanya yang dilimpahkan? Tidak ada pelimpahan
Apa kamu mau mendapat pelimpahan?" ujar Ismeth sembari memasuki mobil tahanan.

Ismeth menyampaikan hal untuk menjawab pertanyaan soal aktifitasnya sebagai Gubernur paska penahanan oleh KPK

BACA JUGA: Aktivis Cipayung Dilarang Hadiri Sidang

Mantan Ketua Otorita Batam itu menegaskan, dirinya masih aktif sebagai Gubernur Kepri
"Saya masih Gubernur," tandas Ismeth setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sejak pukul 13.30 yang baru berakhir sekitar pukul 17.30.

Penasehat hukum Ismeth, Tumpal Halomoan Hutabarat menambahkan, hal-hal prinsip yang melekat pada Ismeth selaku Gubernur tidak bisa dilimpahkan begitu saja

BACA JUGA: Marzuki Merasa Lebih Tenang

Terlebih lagi selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun, Ismeth bertangung jawab langsung kepada Presiden.

"Beberapa kewenangan seperti sebagai Ketua Dewan Kawasan yang bertanggung jawab langsung ke presiden, itu tidak bisa dilimpahkanDi UU Pemda juga jelas, (kepala daerah) nonaktif hanya setelah menjadi terdakwaJadi hal-hal yang prinsip tetap ditangani Pak Ismeth," imbuh Tumpal.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Rusuh, Sejumlah Aktivis Ditangkap


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler