Pertahankan Tanah Orang Tua, Bernard Malah Dituduh Mafia Tanah

Selasa, 26 Juli 2022 – 05:34 WIB
Tergugat kasus perdata tanah di Kedoya, Jakarta Barat yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan keberatannya atas pemberitaan sepihak yang menudingnya sebagai terduga mafia tanah. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tergugat kasus perdata tanah di Kedoya menyampaikan keberatannya atas pemberitaan sepihak yang menudingnya sebagai terduga mafia tanah. 

Kuasa Hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) mengaku keberatan dan sangat terganggu dengan tudingan mafia tanah. 

BACA JUGA: Penangkapan 4 Oknum Pejabat BPN Jadi Momentum Memberantas Mafia Tanah

"Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orang tua klien kami, pada 1972. Bahwa ada gugatan, bukan berarti kami adalah mafia tanah, kami justru ingin mempertahankan hak klien kami, yakni dua bidang tanah, seluas 4.790 M2 dan 1.170 M persegi yang SHM nya dimiliki klien kami," ujarnya.

Merkuri menjelaskan, hingga kini, pihak penggugat hanya bermodalkan girik, sedangkan kliennya memiliki sertifikat.

BACA JUGA: Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DPR

Ia juga menegaskan tidak ada bukti bahwa BPN melakukan maladministrasi. 

"Terkait laporan pemalsuan akta otentik, kasus yang mereka laporkan sudah di hentikan oleh polisi karena tidak cukup bukti," jelasnya.

BACA JUGA: Sambut Baik Pengalihan BLK UPTD Tanah Bumbu, Menaker Ida Fauziyah Segera Kirimkan Tim

Ia juga menjelaskan, penetapan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat adalah hal yang wajar, mengingat saat ini kasusnya masih berlangsung dan belum inkrah.

"Sita jaminan bukan menjadi bukti kepemilikan, atau bukti bahwa penggugat adalah menang," jelas Merkuri lagi.

Kasus hukum ini berawal saat Hj Yoyoh Rukiyah menggugat sejumlah sertifikat  tanah yang diklaimnya adalah milik sang ayah, bernama Naisan. 

Merkuri menjelaskan, Sainan telah menjual tanahnya pada 1972 ke Usman Sani, kemudian dijual kembali oleh Usman ke Surya Abbas Syauta, yang merupakan ayah dari Bernard Jauta.

"Sejak 1972, saat Naisan masih hidup, tidak pernah ada protes, bahkan saat Pemprov DKI menyewa lahan kami untuk alat berat dan pos, tidak pernah ada yang mengklaim," ujarnya. 

Hj Yoyoh, lanjut Merkuri, bahkan dilaporkan ke polisi oleh kliennya karena memasuki pekarangan yang bukan miliknya. Putusan pidana di PN Jakarta Barat itu pun menyatakan Yoyoh bersalah.  

Saat ini, lanjut Merkuri, baik pihak Yoyoh dan pihak Bernard berada di lokasi fisik tanah tersebut hingga putusan perkara inkrah.

Sebelumnya, ahli waris Naisan menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dia menilai girik yang dipunya adalah bukti kepemilikan sah.

"Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa Girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun?" ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris.

Menurut Yasrizal, Hj. Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat sebagai pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar.

Ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tanah ini dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt.

Terbitnya sertifikat di atas lahan milik Naisan diduga para ahli waris ada unsur malaadministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler