Pertalite Oplosan Beredar, Dicampur Pewarna Agar Terlihat Asli, Waspada

Selasa, 29 November 2022 – 09:41 WIB
Barang bukti Pertalite yang sudah dioplos diamankan jajaran Polres Musi Banyuasin di du atempat berbeda. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, SEKAYU - Polisi berhasil membongkar dua kasus pengoplosan atau peniruan BBM jenis Pertalite di dua tempat berbeda di Musi Banyuasin, Sumsel, pada Selasa (22/11/2022).

Pertama, yakni di Kecamatan Bayung Lencir, dimana tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir meringkus Burmulya (45), warga RT 15, RW 1, Kelurahan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, sekitar pukul 00.00 Wib.

BACA JUGA: Beredar Isu RON Pertalite di Bawah Standar, Begini Hasil Uji Lemigas, Ternyata

Tersangka Burmulya ditangkap atas dugaan penimbunan serta peniruan BBM dan dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001.

Kasus ini berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisian bahwa ada gudang tempat penimbunan minyak di RT 15, RW 1, Kelurahan Bayung Lencir, Muba milik Burmulya.

BACA JUGA: Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terbongkar, Pelaku Ternyata

Setelah diterima, tim gabungan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi ditemukan Burmulya sedang bersama dengan B di kediaman Burmulya.

BACA JUGA: Truk Bermuatan 5.000 Liter BBM Solar Terbakar dan Meledak, Begini Kondisinya

Dari keterangan B diketahui bahwa B sengaja datang ke kediaman Burmulya guna menagih uang hasil penjualan minyak jenis Pertalite yang telah dilangsirnya dari SPBU Kelurahan Bayung Lencir menuju gudang milik Burmulya.

Tersangka Burmulya tak bisa berkelit setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti di gudangnya yakni empat buah tedmond berisi minyak yang telah ditiru atau dipalsukan menyerupai Pertalite siap jual.

Kemudian 78 buah jeriken berisi bensin hasil olahan dari penyulingan minyak tradisional, lalu 40 jeriken berisi Pertalite, dan dua botol pewarna.

Lalu, kasus yang kedua yang diungkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba terjadi di Kota Sekayu.

Beredar di akun Instragam milik Sat Reskrim Polres Muba, dimana mereka mengamankan dua orang terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan memalsukan atau menirukan bahan bakar BBM jenis Pertalite, Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasinya di Jalan Lingkar Randik, RT 034/010, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler