jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Mahkamah berpendapat, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
BACA JUGA: Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
Namun, dari delapan hakim MK yang menyidang perkara, tiga di antaranya punya pendapat berbeda.
"Pertama kali dalam sejarah, putusan dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion)," bunyi keterangan di laman MKRI.
BACA JUGA: Pascaputusan MK, PDIP Terbitkan 5 Poin Sikap, Simak
BACA JUGA: Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024
Tiga hakim konstitusi itu, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi menyatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
“Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.
Hal yang sama juga disampaikan Enny Nurbaningsih.
Perempuan kelahiran Bangka Belitung berusia 61 tahun itu menilai, untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.
Sementara itu, Arief Hidayat mengatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara dalam waktu 60 hari.
Menurut Arief, seharusnya Mahkamah juga melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang. (mkri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan