Pertama Kali, Negara Beri Kompensasi kepada Korban Terorisme

Rabu, 29 November 2017 – 19:42 WIB
LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Untuk pertama kalinya negara memberikan gati rugi kepada korban tindak pidana terorisme. Kompensasi bersejarah senilai Rp 237.871.152 menjadi milik tujuh korban bom Samarinda beberapa waktu lalu.

Kompensasi diserahkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai implementasi amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: UU PSK: KPK Wajib Melindungi Saksi

"Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam acara peringatan sembilan tahun berdirinya LPSK di Jakarta, Rabu (29/11).

Selain menghadirkan para pembicara ahli dan pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme, acara tersebut juga diisi dengan testimoni para terlindung LPSK.

BACA JUGA: Perlindungan Saksi Lex Specialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK

Para terlindung LPSK ini yang terdiri dari para korban terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pelecehan seksual.

Semendawai menjelaskan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu secara khusus disebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara.

BACA JUGA: Serahkan Perlindungan Saksi kepada LPSK

"Untuk pertama kalinya, kompensasi dari negara diberikan kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme bom Samarinda," ujarnya.

Menurut dia, memang kompensasi saat ini baru bisa diberikan kepada korban tindak pidana terorisme. Sebenarnya, korban pelanggaran HAM Berat juga berpotensi menerima kompensasi.

"Namun, terkendala belum adanya pengadilan HAM sehingga belum ada putusan soal kompensasi," jelas dia.

Dia pun memuji pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang telah memungkinkan diberikannya kompensasi tersebut.

"Jadi, di bawah pemerintahan Jokowi tidak hanya apresiasi putusan dari pengadilan tapi mendukung kompensasinya.‎ Bu Menteri Keuangan sudah menyetujui agar LPSK dapat menggunakan anggaran untuk membayar kompensasi korban terorisme tadi," katanya.

Untuk diketahui, UU Perlindungan Saksi dan Korban ini juga mengatur tentang bantuan psikologis selain bantuan medis dan psikososial.

Secara lebih detil, UU tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, dan kompensasi secara lebih jelas.

Termasuk di dalamnya juga memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MoU Perlindungan Saksi KPK dan LPSK Sudah Lama Berakhir


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler