jpnn.com, MAKASSAR - Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengangkat dirinya merangkap plt kepala dinas kesehatan.
Nico mengangkat dirinya sebagai plt kepala Dinas Kesehatan (Diskes) melalui surat perintah bupati nomor 820/40/BKPSDM/III/2019. Isi surat itu memerintahkan Nicodemus Biringkanae bupati Tana Toraja menjabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja.
BACA JUGA: Komisioner KPU Rangkap jadi Pengurus Parpol Harus Dipecat!
Kebijakan seperti ini pertama kali dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Biasanya, kepala daerah menunjuk sekretaris daerah, asisten, kepala dinas, maupun pejabat kepala bidang menjadi pelaksana tugas (plt) kepala dinas.
Namun, mantan kepala Dinas Koperasi Sulsel itu punya pandangan berbeda. Diakuinya, kebijakannya itu tak populer. Namun, bupati menunjuk dirinya sendiri merangkap jabatan kepala dinas, dianggapnya juga bukan kesalahan.
BACA JUGA: Margarito Kamis: Tidak Boleh Rangkap Jabatan Publik
"Akan lebih salah jika saya saya menunjuk orang yang tidak tepat. Ini karena darurat saja. Saya belum menemukan orang tepat untuk jadi pelaksana tugas," ujar Nico kepada FAJAR (Jawa Pos Group), Selasa (12/3).
BACA JUGA: Wakil Bupati Purwakarta Panjat Menara Gagalkan Warga Bunuh Diri
BACA JUGA: PDIP Sebenarnya Tak Setuju Larangan Menteri Rangkap Jabatan
Suami Rosvyta Napa' itu menegaskan, setiap saat jika sudah menemukan pejabat yang tepat, maka langsung menunjuk pejabat pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan. "Mungkin beberapa hari saja. Ini karena kesibukan saja saya belum temukan orangnya," ujarnya.
Lantas, apa yang mendasari keputusan bupati merangkap jabatan plt Kadiskes? Nico mengatakan, salah satunya pertimbangan pelayanan kesehatan adalah program penting yang harus dipimpin orang tepat. Jabatan kepala Dinas Kesehatan lowong sejak akhir Februari lalu.
Nico menjamin tak ada yang perlu dirisaukan dari keputusannya menunjuk dirinya sendiri merangkap jabatan kadis. Alasannya, pengisian jabatan kadiskes yang lowong setelah ditinggal pensiun pejabat lama, dr Anton Rerung, juga pasti akan diisi oleh pelaksana tugas.
Dia menilai plt juga tetap koordinasi ke bupati dalam menjalankan tugasnya. Makanya, dia mengambil alih sementara untuk menentukan sosok yang tepat.
"Tidak boleh kaku. Yang jelas tupoksinya berjalan. Semua ada aturannya, saya tahu itu. Setahu saya, tidak ada aturan yang saya langgar dalam menjalankan tugas sementara ini. Kalau ada hal lain, ini kekeliruan untuk diperbaiki sebagaimana mestinya. Sabar mi, saya akan segera tunjuk. Ini untuk mengisi kelowongannya saja, " katanya lagi.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan SDM (BKPSDM) Joni Tonglo mengatakan, surat perintah bupati yang menunjuk dirinya sendiri merangkap jabatan plt kadiskes, sudah melewati proses telaah berdasarkan aturan. "Mungkin ada kekeliruan, tetapi itu hanya soal pengetikan saja. Bukan hal prinsip untuk jadi pelanggaran," tuturnya.
Rangkap jabatan plt kadiskes, kata dia, juga sementara saja. Joni juga mengaku segera melakukan proses pengisian jabatan dengan sistem lelang.
Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Andarias Tadan menilai keputusan bupati itu bisa berdampak negatif. Dia mengimbau, keputusan bupati itu jangan sampai memunculkan kesan bupati menjadi penguasa yang berlebihan dalam menjalankan tugasnya.
Jabatan plt kadiskes, kata dia, seharusnya dijabat oleh aparatur sipil negara. Bupati dalam kapasitasnya adalah pejabat politik.
"Sebaiknya ini tidak terjadi. Karena sudah telanjur terjadi, segera isi dan tunjuk pelaksana tugas. Saya tahu ini haknya sebagai bupati, tetapi ada yang tidak biasa. Masa bupati tunjuk dirinya jadi pelaksana tugas. Sepertinya tidak ada orang lain yang bisa. Saya harap segera isi dan tunjuk pelaksana tugasnya, " kata Tadan.
Nicodemus Biringkanae mesti bersiap-siap menjelaskan keputusan tak lazimnya itu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasca keputusan bupati Tana Toraja itu mengangkat dirinya sendiri merangkap kadiskes, Kemendagri langsung bereaksi.
Kemendagri memanggil Nico ke Jakarta untuk memberikan keterangan atas keputusannya yang memicu kontoversi.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengaku heran dengan adanya keputusan itu. Makanya dia ingin mendengar langsung klarifikasi dari bupati dan jajarannya pada Kamis 14 Maret.
Kata Akmal, bupati merupakan jabatan politik. Itu masuk kategori pejabat negara. Posisi ini tak bisa mengisi kekosongan struktural di pemerintahan yang khusus untuk ASN.
"Ini keputusan baru di pemerintahan. Bupati merangkap plt kadis. Tak boleh ada rangkap seperti ini. Itu keliru," ungkapnya kepada FAJAR.
Kata Akmal, masih banyak alternatif pejabat. Ada sekda, pejabat dengan eselon setara, atau pejabat setingkat di bawahnya.
Akan menjadi rancu, jika nantinya sekretaris daerah (sekda) mengundang semua jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk rapat. "Sekda ini atasan, sementara plt kadis ternyata bupati. Bagaimana caranya sekda mau perintah," ujarnya.
Akmal sebetulnya berharap Pemprov Sulsel turun tangan untuk pembinaan berjenjang. Hanya saja, karena sudah telanjur viral, Kemendagri lalu bersikap untuk melakukan pemanggilan.
"Kami akan dengar dahulu apa alasan bupati melakukan hal itu. Setelah itu baru kita bersikap," tambahnya.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyiapkan surat teguran untuk Sang Bupati Kontroversial. Komisioner KASN, I Made Suwandi menegaskan, pejabat politik tak boleh menduduki posisi ASN.
Suwandi mengaku baru tahu kejadian langka tersebut, Selasa pagi kemarin. Surat yang segera disampaikan ke bupati Tana Toraja, berisi penghentian posisi Nicodemus Biringkanae sebagai plt di jabatan struktural.
"Masa ngga ngerti. Sekdanya beloon ngga berani ngasi tau. BKD-nya beloon ngga berani ngasi tau. Ini aturan sangat basic sekali, masa mereka nggak ngerti," ujar I Made Suwandi.
Surat tersebut, kata dia, rencananya akan dikirim ke Pemkab Tana Toraja, Rabu pagi ini. Jika bupati tetap ngotot, I Made mengkategorikan kengototan tersebut pelanggaran undang-undang.
"Kita laporkan ke Mendagri, nanti kita lihat seperti apa. Itu keputusan (bupati) nggak masuk akal," tambahnya.
BACA JUGA: Berita Terbaru terkait Pengumuman Kelulusan PPPK dari Honorer K2
Pengajar Senior IPDN, Soni Sumarsono menyebutkan, Bupati Tana Toraja sudah menyalahi aturan tata kelola pemerintahan. Bupati yang merupakan jabatan politik tak boleh merangkap ke jabatan struktural ASN.
Menurut mantan Dirjen Otoda Kemendagri ini, kewenangan kepala dinas bisa saja ditarik ke bupati. Asalkan ada peraturan bupati yang menguatkan itu. Hanya saja, kondisi tersebut jarang terjadi dan tak bersifat umum.
"Semestinya plt diberikan ke pejabat dengan eselon selevel atau satu level di bawah jabatan yang hendak diisi. Kalau perlu, langsung sekda. Bukan bupati yang merupakan jabatan politik," jelas Soni.
Dia berharap keputusan kontroversial bupati itu segera direvisi. Surat perintah pengangkatan bupati sebagai plt kepala dinas dicabut. Bupati mesti mengembalikan semuanya ke sistem tata kelola pemerintahan yang benar.
Itupun menurutnya, akan berdampak pada jalannya pemerintahan. Terutama untuk posisi sekda, jika nantinya mereka koordinasi dengan kepala OPD.
"Atas perintah bupati, saya sekda memanggil plt (Plt Kadis Kesehatan) ini. Repot malah jadinya," tambah pria yang juga pernah menjadi Penjabat Gubernur Sulsel ini.
Sekda Tana Toraja, Samuel Tande Bura mengaku belum melihat fisik surat tersebut. Dia mengaku hanya melihatnya di media sosial. "Kalau KASN menegur kami, akan ditinjau ulang. Susah amat," tambahnya. (fkt-ful/rif-zuk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Rangkap Jabatan Airlangga Tak Perlu Dipersoalkan
Redaktur & Reporter : Soetomo