jpnn.com, TASIKMALAYA - Mabes Polri dan Kementerian ESDM diminta turun tangan menghentikan pertambangan ilegal di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pasalnya pertambangan ilegal yang berlokasi di Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, itu sudah merusak lingkungan sungai Citambal, lahan pertanian, serta kesehatan warga.
BACA JUGA: Geruduk KPK, Massa Minta Kasus Pertambangan Ilegal di Sultra Diusut
Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat Fitriyana menyebut pertambangan ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun itu seharusnya ditutup bukan malah diberikan izin.
"Pertambangan ilegal berlokasi di wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Luasnya sekitar 7 hektar berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung telah berjalan selama puluhan tahun di perkirakan semenjak 1980 an," ujar Fitriyana, dalam keterangannya, Rabu (8/11).
BACA JUGA: Pakar Sebut Pertambangan Ilegal Bisa Ditekan dengan Satgas PETI
Menurutnya, pertambangan ilegal itu sangat berdampak buruk bagi warga. Limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.
"Limbah dibuang begitu saja tanpa pengolahan yang ramah lingkungan, kesehatan masyarakat terganggu dan kini makin resah dengan kabar bakal dilegalkan oleh Kementerian ESDM. Pemerintah malah berpihak pada pengusaha tambang ilegal," ujarnya.
BACA JUGA: Gakkum KLHK Sikat Pertambangan Ilegal Emas Hitam di IKN Nusantara
Fitriyana menyebutkan, pada 2019 didirikan koperasi untuk mewadahi penambang lokasi Cengal dengan nama Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu di Kampung Karangpaningal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Tujuannya untuk menempuh izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Dan izin pertambangan rakyat (IPR) serta Persetujuan Penggunan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Bimbingan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Pada 2022, lokasi Cengal kemudian ditetapkan oleh SK Mentri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR.
Berbarengan dengan proses IPR tersebut, pada 2023 Koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH ( Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
"Jadi, selama ini tidak ada izin, tetapi sudah menambang. Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH," tegasnya.
Padahal, kata dia, pemerintah melalui Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia.
Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun, juga kerugian lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.
Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar USD 15 juta atau setara Rp 234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per USD).
"Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba," tuturnya.
Dalam catatannya yang valid, di Kabupaten Tasikmalaya saja ada setidaknya tujuh pemilik pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh