Pertamina Bakal Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang

Sabtu, 23 Maret 2024 – 23:14 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan SPBU di Karawang. Foto: dok Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Pertamina langsung mengeluarkan Surat Peringatan pertama dan terakhir.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Tetap Normal Pascagempa Tuban

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan langsung menginstruksikan segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga ke SPBU.

Dia menuturkan dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & IdulFitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025.

BACA JUGA: Pertamina Dinilai Berhasil jaga Kuota Subsidi Melalui Digitalisasi

Menurutnya sanksi yang diberikan oleh Pertamina ke pada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter.

BACA JUGA: Pertamina dan Kementerian BUMN Salurkan 1.000 Paket Sembako Murah di Jakarta Utara

"Sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp.25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir," kata dia.

“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," sambungnya Eko.

Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Stok Aman, Pertamina Pasok LPG Hingga 394.000 Tabung di Jateng & DIY


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler