SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyoroti fee sebesar 20 persen dari Rp 1 miliar untuk dana aspirasi bagi 85 anggota DPRD Banten yang diberikan seorang pengusahaFee itu dititipkan dalam bentuk proyek senilai Rp 1 miliar yang didapatkan 80 anggota dewan
BACA JUGA: Kejagung Diminta Ungkap Korupsi di Berau
Proyek itu dititipkan pada anggaran masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red).Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten P Joko Subagyo menegaskan, uang fee bisa dikategorikan gratifikasi dan merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor)
BACA JUGA: Dipastikan Tak Ada Pelantikan Wako Tomohon Terpilih
Paling lama 30 hari setelah diterimaDia menerangkan, ketentuan tentang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
BACA JUGA: Burung Kuli Bangunan Tersengat Listrik 220 KV
Namun, katanya, untuk menerapkan ketentuan undang-undang atau mulai dilakukan penyidikan dengan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket)”Kami tentu tidak sembarangan menyelidik jika belum ditemukan bukti awal yang kuat,” ungkapnya jugaUntuk diketahui, isu uang fee bagi 85 anggota DPRD Banten merebak sejak beberapa hari belakanganIsu itu menyebutkan, 85 anggota DPRD Provinsi Banten mendapatkan ”jatah proyek” yang nilainya setiap anggota Rp 1 miliarProyek itu dititipkan di sejumlah SKPD Provisi BantenKeuntungan dari pengerjaan proyek itu disisihkan untuk fee bagi anggota DPRD Banten
Proyek ini diatur dan dikerjakan seorang pengusaha yang dekat dengan pejabat tinggi di Provinsi BantenTersiar kabar juga, sebagian anggota dewan sudah mendapatkan uang fee Rp 40 juta sebagai uang muka dari fee proyek yang tercantum dalam APBD Banten 2011Namun sejumlah anggota DPRD Banten membantah tentang isu fee yang dibungkus dengan istilah uang aspirasi tersebut
Seperti diungkapkan Ketua Fraksi Bulan Bintang Peduli Bangsa (FBBPB) DPRD Provinsi Banten, Saris Priada Rahmat menegaskan, pihaknya tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima uang aspirasi baik yang dalam bentuk proyek Rp 1 miliar maupun sudah dapat uang muka Rp 40 juta(bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegadaian Siapkan Rp500 Juta
Redaktur : Tim Redaksi