Kejati Banten Sorot Fee DPRD Banten

Kamis, 23 Desember 2010 – 07:57 WIB

SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyoroti fee sebesar 20 persen dari  Rp 1 miliar untuk dana aspirasi bagi 85 anggota DPRD Banten yang diberikan seorang pengusahaFee itu dititipkan dalam bentuk proyek senilai Rp 1 miliar yang didapatkan 80 anggota dewan

BACA JUGA: Kejagung Diminta Ungkap Korupsi di Berau

Proyek itu dititipkan pada anggaran masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten P Joko Subagyo menegaskan, uang fee bisa dikategorikan gratifikasi dan merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor)
”Jika itu gratifikasi, maka anggota DPRD Banten harus melaporkannya kepada KPK

BACA JUGA: Dipastikan Tak Ada Pelantikan Wako Tomohon Terpilih

Paling lama 30 hari setelah diterima
Perbuatan itu juga melanggar wewenang, memperkaya diri sendiri atau kelompok,” ungkapnya saat dihubungi INDOPOS (grup JPNN) kemarin.

Dia menerangkan, ketentuan tentang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

BACA JUGA: Burung Kuli Bangunan Tersengat Listrik 220 KV

Namun, katanya, untuk menerapkan ketentuan undang-undang atau mulai dilakukan penyidikan dengan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket)”Kami tentu tidak sembarangan menyelidik jika belum ditemukan bukti awal yang kuat,” ungkapnya juga

Untuk diketahui, isu uang fee bagi 85 anggota DPRD Banten merebak sejak beberapa hari belakanganIsu itu menyebutkan, 85 anggota DPRD Provinsi Banten mendapatkan ”jatah proyek” yang nilainya setiap anggota Rp 1 miliarProyek itu dititipkan di sejumlah SKPD Provisi BantenKeuntungan dari pengerjaan proyek itu disisihkan untuk fee bagi anggota DPRD Banten

Proyek ini diatur dan dikerjakan seorang pengusaha yang dekat dengan pejabat tinggi di Provinsi BantenTersiar kabar juga, sebagian anggota dewan sudah mendapatkan uang fee Rp 40 juta sebagai uang muka dari fee proyek yang tercantum dalam APBD Banten 2011Namun sejumlah anggota DPRD Banten membantah tentang isu fee yang dibungkus dengan istilah uang aspirasi tersebut

Seperti diungkapkan Ketua Fraksi Bulan Bintang Peduli Bangsa (FBBPB) DPRD Provinsi Banten, Saris Priada Rahmat menegaskan, pihaknya tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima uang aspirasi baik yang dalam bentuk proyek Rp 1 miliar maupun sudah dapat uang muka Rp 40 juta(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegadaian Siapkan Rp500 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler