jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Pertamina didesak untuk segera memberikan sanksi daftar hitam (black list) kepada PT Buana Lisyta Tama Tbk.
Pemberian sanksi daftar hitam tersebut terkait proses sewa kapal. Emiten berkode BULL tersebut diduga telah melakukan tindakan penipuan kepada Pertamina.
BACA JUGA: Dukung BBM Satu Harga, Pertamina Tambah SPBU di Perbatasan
Direktur Eksekutif Center of Energy Resources (CERI) Yusri Usman mengatakan, BULL disinyalir telah menyebabkan adanya kerugian material dan nonmaterial kepada Pertamina.
“Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK tahun 2018, disebutkan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) menunjukkan terdapat tiga kapal yang akan disewa Pertamina dari BULL belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” kata dia di Jakarta, Minggu (11/3).
BACA JUGA: Pertalite, Pertamax Dongkrak PAD Sulawesi Selatan
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga unit kapal milik BULL jenis large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua belum mengurus PIB.
“Sehingga, Ditjen Bea dan Cukai menahan dua kapal milik BULL, yakni MT Bull Flores dan MT Bull Papua. Ini jelas-jelas sangat mengganggu operasional perusahaan," tutur dia.
BACA JUGA: Pelumas Pertamina Melancong ke Australia
Menurut Yusri, audit BPK juga jelas menyatakan BULL melakukan fraud karena mengikutsertakan kapal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan pada saat proses pengadaan sewa digelar.
Penjelasan dia, yang dilakukan BULL kepada Pertamina masuk kategori pelanggaran berat. Hal itu semakin diperparah karena BULL melakukan tindakan serupa pada saat proses pengadaan sewa kapal MT Bull Sulawesi.
“BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1). Kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya," tegas dia.
Komentar Yusri, bahkan dari data bocoran BPK telah merekomendasikan kepada direksi Pertamina untuk menginstruksikan kepada SVP Shipping untuk melakukan pemutusan kerja sama penyewaan dan memberikan sanksi daftar hitam kepada BULL.
“Pertamina harus segera mengumumkan kepada publik soal sanksi yang akan diberikan perseroan kepada BULL. Pihak yang semestinya segera mengeluarkan sanksi itu Procurement Excellence Group (PEG)," ucap dia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Menteri Dipanggil Jokowi soal Holding Pertamina-PGN
Redaktur & Reporter : Yessy