Pertamina Dukung Penuh Langkah Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri

Jumat, 17 November 2023 – 20:33 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mendukung penuh langkah Polda Jateng mengungkap oknum penimbun BBM subsidi jenis biosolar di Kabupaten Wonogiri. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, WONOGIRI - PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mendukung penuh langkah Polda Jateng mengungkap oknum penimbun BBM subsidi jenis biosolar di Kabupaten Wonogiri.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Jateng.

BACA JUGA: Dukung Pembangunan IKN, Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan Bahan Bakar Kementerian PUPR

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Brasto dalam keterangannya, Jumat (17/11).

Dia menegaskan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi.

BACA JUGA: Pertamina Raih 5 Penghargaan Dunia pada GCSA 2023

Berdasarkan keterangan Polda Jateng, pihak kepolisian pada Oktober lalu mengamankan lebih kurang 9 ribu liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam kempu atau tandon.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 4 unit truk, 2 alat pompa dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA: Pertamina Hulu Energi Raih ESG Rating Medium

Dugaan modus yang digunakan dalam kasus dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalahgunakan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonogiri.

Saat ini, kepolisian turut menginvestigasi salah satu SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM biosolar subsidi oleh oknum tersebut.

“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM bersubsidi jenis biosolar hingga akhir tahun,” ungkap Brasto.

Senada dikemukakan  Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso secara terpisah menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI dan pihak lainnya yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

"Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dan juga pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama kami dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran," tegas Fadjar.

Selain itu, memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku.

Upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat juga terus dijalankan agar masyarakat bijak dalam menggunakan produk subsidi. 

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, serta mendukung subsidi tepat sasaran. 

Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). 

Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler