Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah

Rabu, 21 September 2022 – 16:13 WIB
Pertamina menjamin Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan regulasi pemerintah yang diatur melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu BBM Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah.

Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

BACA JUGA: Bravo! TNI Siap Jaga Obvitnas Pertamina di Seluruh Indonesia

“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar, di antaranya adalah parameter reid vapour pressure (RVP)," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9).

Irto menyebutkan saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal).

BACA JUGA: Pertamina Kembali Jaring Karya Terbaik di Anugerah Jurnalistik ke-19

Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.

Irto memastikan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.

BACA JUGA: Hutan Pertamina-UGM Diresmikan, Berpotensi Mengurangi 170 Ribu Ton CO2 dan Berdayakan Masyarakat

“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” tegas Irto.

Pertamina mengimbau agar konsumen membeli bahan bakar minyak di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.

Masyarakat juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan.

Pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda juga tidak direkomendasikan.

“Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat," pesannya.

Irto menyampaikan Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan atau cetane yang direkomendasikan oleh pabrikan agar mesin dapat bekerja secara maksimal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler