jpnn.com, JAKARTA - Kesempatan pemerintah daerah mendapat porsi lebih di Blok Rokan, Provinsi Riau, yang telah diserahkan ke Pertamina pengelolaannya mulai 2021, masih terbuka.
Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebenarnya pasti mendapat hak participating interest (PI) sebesar 10% dari kontraktor (KKKS) yang mengelola suatu wilayah kerja blok migas.
BACA JUGA: Eksplorasi Migas Saat Ini Masih Konservatif
Hal itu mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Inretest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Namun porsi PI 10 persen sebenarnya belum harga mati, karena BUMD masih bisa melakukan negosiasi secara B to B dengan Pertamina.
BACA JUGA: Pertamina Masih Kekurangan Pasokan Minyak Sawit
"Mesti negosiasi B to B dengan Pertamina," kata Amien Sunaryadi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dikonfirmasi JPNN, Minggu (23/9) malam.
Terpisah, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menilai ketentuan PI 10 persen bagi BUMD dalam pengelolaan suatu wilayah kerja migas sebenarnya angka yang paling masuk akal.
BACA JUGA: Aksi Bersih Sampah Harus Munculkan Kesadaran Masyarakat
Kalaupun pemda minta lebih dan mampu secara keuangannya, maka Pertamina juga tidak boleh menutup peluang tersebut. "Kalau memang keuangan pemerintah daerah, BUMD-nya, misalnya ada, ya boleh-boleh saja," ucap Gus.
Politikus Gerindra itu menyebutkan, diberikannya hak PI bagi pemda/BUMD, semangatnya supaya daerah punya rasa memiliki. Bila pemda ingin lebih, tentu harus dibicarakan secara B to B dengan Pertamina.
"Bicarakanlah secara B to B. Kalau BUMD punya kemampuan, Pertamina kasih bolehlah, berapa begitu. Tapi saya kira di angka sepuluh pun sudah bagus," tambah Gus. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PHM-Pemprov Kaltim Setujui Pengalihan 10% PI WK Mahakam
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam