jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina dipercaya untuk mengelola Aset Kilang LNG Badak secara optimal untuk memanfaatkan Aktiva Kilang LNG Badak sesuai dengan peraturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berlaku.
Sebelumnya melalui surat No. S-598/MK.6/2018 tanggal 20 Desember 2018, Menteri Keuangan telah menugaskan Pertamina untuk menjadi Mitra Pengelolaan BMN Aktiva Kilang LNG Badak dalam rangka menjamin kesinambungan dan ketahanan energi nasional.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Pertamina Dinilai Aneh
Hal ini selanjutnya disepakati dalam acara penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aktiva Kilang LNG Badak antara LMAN dan PT Pertamina, yang diselenggarakan di Hotel Borobudur pada Jumat (28/12).
Vice President Corporate Communications PT Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, perseroan sebagai perusahaan energi nasional telah menjalankan bisnis LNG di Indonesia dari 1974.
BACA JUGA: Harus ada Surat Rekomendasi DKP untuk Dapat Solar Bersubsidi
Pertamina memulai bisnis LNG dengan melakukan pembangunan kilang di Kota Bontang, Kalimantan Timur dengan pengintegrasian bisnis LNG dari hulu sampai hilir, hingga berperan sampai saat ini dalam semua perjanjian-perjanjian LNG terkait.
Lebih lanjut Adiatma mengatakan Kilang LNG Badak sekarang merupakan aset eks Pertamina. Di mana sesuai amanat Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina berubahnya statusnya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.92 tahun 2008 Kilang LNG Badak ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), yang kemudian saat ini dimiliki oleh Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan oleh Lembaga Aset Manajemen Negara (LMAN).
BACA JUGA: Libur Natal, Konsumsi BBM Meningkat
“Pertamina telah memberikan konstribusi pendapatan LNG kepada negara sejak beroperasinya Kilang LNG Badak pada tahun 1977 saat tetesan pertama produksi LNG. Peran Pertamina didalam bisnis LNG dan pengelolaan aset Kilang LNG Badak bukan hanya untuk kepentingan Pertamina semata namun juga untuk kepentingan Nasional," jelas Adiatma.
Produk hasil Kilang LNG Badak menghasilkan Liquefied Natural Gas (LNG) yang sampai saat ini telah dikirimkan ke Jepang, Korea dan Taiwan sebagai konsumen terbesar serta menghasilkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang sampai saat ini dijual untuk pasar domestik. Tercatat pada 2001, Kilang LNG Badak mencapai puncak produksinya yaitu sebesar 20,25 juta ton LNG dan 1,16 juta ton LPG.
Dengan perubahan skema bisnis LNG Badak pasca2018, di mana Pertamina telah ditugaskan sebagai Mitra Pengelolaan Aset dan operator dilakukan oleh PT Badak NGL, Pertamina berharap mampu mengoptimalkan potensi bisnis yang dapat dari pengelolaan Aset Kilang LNG Badak.
"Semoga kedepannya dengan adanya skema bisnis baru ini, Pertamina sebagai Mitra Pengelolaan Aset Kilang LNG Badak dapat memberikan manfaat bagi semua stakeholder dan bisnis LNG Badak dapat berjalan lancar serta memenuhi ketentuan-ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," pungkas Adiatma.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PascaTsunami, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3Kg di Pandeglang
Redaktur & Reporter : Yessy