jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus korupsi dana pensiun pertamina dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS), Kamis (27/12) kemarin.
Sidang yang seharusnya agendanya putusan berubah menjadi pembacaan kesimpulan.
BACA JUGA: Harus ada Surat Rekomendasi DKP untuk Dapat Solar Bersubsidi
"Kesimpulannya rangkuman dari seluruh proses persidangan. Kan kami punya gugatan, tinggal kita lihat apakah itu terbukti atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan kami," ujar Tasjrifin, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Sedianya sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa ESS. Tetapi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan kesimpulan.
BACA JUGA: Libur Natal, Konsumsi BBM Meningkat
"Hari ini (kemarin-red) kesimpulan. Harusnya sidang putusan, tapi setelah kami rembukan dengan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa juga, kami sepakat untuk pembacaan kesimpulan dulu," kata dia.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani menilai menunda pembacaan putusan dengan alasan menunggu pleno JPU sangatlah mengada-ada.
BACA JUGA: PascaTsunami, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3Kg di Pandeglang
"Saya belum paham dengan istilah pleno Jaksa sebelum putusan. Gak ada dalam hukum acara soal pleno JPU. Ini mengada-ada," ujar dia.
Andi menegaskan, pembacaan putusan bisa ditunda jika hakim memang berhalangan atau terdakwa atau kuasanya atau JPU tak hadir juga.
Menurut dia tidak ada alasan penundaan pembacaan putusan karena alasan pleno JPU. Urusan sidang itu semua diatur Hakim bukan Jaksa.
"Jika tidak ada Replik dari JPU dan Duplik dari terdakwa atau kuasanya, ya langsung putusan. Itu tahapan yang jelas ada di KUHAP," tegasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Amankan Kebutuhan LPG Masyarakat Lampung
Redaktur & Reporter : Yessy