jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan restrukturisasi perusahaan akan terus berlanjut agar bisa mewujudkan apresiasi pemegang saham untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan energi global dengan nilai pasar USD 100 miliar.
Tekad melanjutkan proses transpormasi organisasi dan bisnus Pertamina semakin kuat dengan diterbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020.
BACA JUGA: Pertamina Geothermal Energy Raih 9 Penghargaan Tertinggi Sektor ESDM
Dalam putusan itu menegaskan Restrukturisasi Pertamina Group menjadi Holding & Subholding tidak melanggar konstitusi dan tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.
Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan kebijakan transformasi Kementerian BUMN sejak Juli 2020 Pertamina membentuk Holding dan Subholding.
BACA JUGA: Inilah 3 Tim Pemenang Ajang Pertamina Muda
Kemudian pada September 2021 seluruh Subholding telah resmi secara legal.
Melalui restrukturisasi tersebut, Pertamina akan tancap gas dalam mengembangkan bisnis sekaligus menjalankan amanah pemerintah dalam penyediaan energi sesuai prinsip Availability, Affordability, Accessibility, Acceptability dan Sustainability (4A &1S).
BACA JUGA: Dorong Keandalan Operasi Hulu Migas, Pertamina Perluas Digitalisasi di Sumatera
“Kami akan terus bergerak memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara," ujar Fajriyah di Jakarta (30/9).
Dia menambahkan, pihaknya akan sepenuhnya tunduk dan patuh pada ketentuan proses hukum, baik yang diputuskan di Mahkamah Konstitusi maupun peradilan lainnya.
Menurut Fajriyah, restrukturisasi perusahaan bisa memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kinerja Pertamina Group.
Dengan adanya Subholding, seluruh anak perusahaan bergerak sesuai ruang lingkup, peluang dan tantangan bisnis yang dihadapi sehingga dapat bersaing di tingkat global.
“Hingga Semester 1 tahun 2021, Subholding menunjukkan kinerja operasional yang positif sekaligus memperkuat peran Pertamina sebagai holding migas yang bertugas menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, restrukturisasi mendorong operasional perusahaan lebih terintegrasi di seluruh lini bisnis dari hulu hingga hilir, sehingga lebih efektif dan efisien.
Hal itu dibuktikan dengan capaian efisiensi yang dicatat perusahaan, seperti kemampuan melakukan cost optimization dan menurunkan inventory cost, baik dari sisi nilai maupun volume.
“Seluruh anak usaha dalam Pertamina Group meningkatkan sinergi dalam bisnis maupun integrasi operasional, sehingga bisa mengoptimalkan resources yang ada dan memberikan manfaat lebih besar,” tandas Fajriyah. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keputusan MK Dinilai Tepat Terkait Restrukturisasi Pertamina
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian