Pertamina Patra Niaga Apresiasi Keberhasilan Polda Sumut Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji

Rabu, 07 Februari 2024 – 21:55 WIB
Pertamina Patra Niaga Sumbagut sangat mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Sumut yang berhasil menangkap oknum pengoplosan elpiji bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengapresiasi Direktorat Reskrimsus Polda Sumut atas penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengungkapkan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

BACA JUGA: Catatan Kinerja Cemerlang Pertamina Hulu Energi Sepanjang 2023

"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Sumut yang berhasil menangkap oknum pengoplosan LPG bersubsidi," kata Satria dalam keterangannya, Rabu (7/2).

Satria menyebutkan selain merugikan dari aspek LPG subsidi 3 Kg yang menjadi susah dibeli masyarakat, ancaman keamanan juga menjadi perhatian dari tindak pidana aksi pengoplosan.

BACA JUGA: Sepanjang 2023, Pertamina Salurkan Rp 141 Miliar untuk 5.116 Pelaku UMKM

Proses pemindahan dan pengisian LPG dari tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi tersebut sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan sehingga potensi kecelakaan dan kebakaran sangat mungkin terjadi.

Satria mengimbau masyarakat untuk dapat segera melaporkan ke aparat yang berwenang (kepolisian), jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG 3 kg.

BACA JUGA: Pertamina Pertahankan Harga BBM, Direktur INDEF Merespons Begini

Dia juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberi celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.

"Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran," tegas Satria.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu (31/1) lalu.

“Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi," kata Kombes Hadi.

Kombes Hadi menambahkan kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas kini telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya.

Dalam mewujudkan pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam memberantas setiap penyalahgunaan LPG 3 Kg di seluruh Indonesia.

“Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada oknum agen atau pangkalan LPG tiga kilogram yang melakukan penyimpangan," tandas Fadjar.

Dia menegaskan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha telah dilakukan Pertamina untuk memberikan efek jera.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler