jpnn.com, JAKARTA - Kinerja pemerintah dan Pertamina dipertanyakan Komisi VII DPR terkait sulitnya mendapatkan premium di sejumlah SPBU.
Namun, manajemen Pertamina tak mau disalahkan begitu saja.
BACA JUGA: Pertamina Mulai Siapkan Skenario Jika Ibu Kota RI Pindah ke Palangka Raya
Direktur Pemasaran Pertamina Muhammad Iskandar mengatakan, perseroan hanya menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa premium digolongkan sebagai bahan bakar umum untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
BACA JUGA: Pemerintah Lebarkan Defisit Anggaran untuk Cicil Utang
Artinya, perlakuannya sama dengan pertamax series.
Dengan begitu, Pertamina tidak berkewajiban menyediakannya di seluruh SPBU.
BACA JUGA: Lebaran, Konsumsi Pertamax Melesat 42 Persen
”Kami menerima penugasan untuk di luar Jamali,” jelas Iskandar dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (10/7).
Namun, di luar wilayah Jamali pun tak semua SPBU Pertamina menjual premium.
Dari total 2.194 SPBU di luar Jamali, 294 di antaranya tidak menjual premium.
Selain itu, tidak dijualnya BBM premium di SPBU disebabkan rekomendasi konsumen.
Konsumen yang sudah menggunakan pertalite tidak akan kembali ke premium.
”Malah penggunaannya meningkat tinggi sekali. Pertamax itu naik 32 persen. Ini tinggi sekali,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menambahkan, dari total 5.480 SPBU, yang tidak menjual premium, baik di Jamali maupun luar Jamali, mencapai 1.904.
Khusus di Jamali, yang menjual premium mencapai 3.306 SPBU.
Sedangkan yang tidak menyediakan premium 800 SPBU. (dee/c23/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk BBM Tiba-Tiba Meledak, 132 Tewas
Redaktur & Reporter : Ragil