Pertamina Tegaskan tak Ada Penggelembungan Klaim Subsidi

Kamis, 03 Oktober 2013 – 02:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menegaskan bahwa Pertamina tidak menggelembungkan dana public service obligation (PSO) yang dijalankan perseroan.

Menurutnya, dugaan mark up dana yang dilontarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah hanya karena selisih perhitungan perbedaan cara pandang mengenai titik serah BBM PSO.

BACA JUGA: Ajak Perusahaan RRT Bangun Pabrik Smelter

"Subsidi yang diajukan Pertamina hanya terkait volume yang akan mempengaruhi nilai subsidi yang dapat diklaim. Volume BBM PSO atau jenis bahan bakar tertentu (JBT) telah diverifikasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Kementerian Keuangan dan ini sesuai dengan realisasi penyaluran," ujar Ali di Jakarta, Rabu (2/10).

Selain itu menurut dia, penyebab dari selisih perhitungan antara volume yang diajukan oleh Pertamina dan BPK terletak pada cara memandang stok BBM PSO yang berada di SPBU pada saat tutup tahun.

BACA JUGA: Jadi Produk Hukum, Hasil Mediasi BRI Perlu Sosialisasi

"Dalam kondisi saat ini Pertamina memandang titik serah BBM PSO adalah ketika keluar dari depot BBM, sehingga klaim didasarkan pada besaran volume yang keluar dari depot BBM Pertamina, sehingga stok di SPBU pada tutup tahun telah dapat diklaim sebagai subsidi," jelasnya.

Sedangkan BPK, lanjut Ali, melihat stok BBM di SPBU belum dapat dianggap sebagai subsidi selama belum tersalur kepada konsumen. Dengan begitu, BPK menilai stok BBM baru dapat diklaim pada tahun berikutnya, di mana BBM akan benar-benar telah tersalur kepada masyarakat. Untuk perbedaan cara pandang ini Pertamina telah menyampaikan klarifikasi kepada BPK dan hampir seluruh klaim subsidi BBM PSO Pertamina telah dicairkan.

BACA JUGA: Perbaiki Bibit, Dongkrak Produktivitas Gula

"Kami sudah menyampaikan klarifikasi. Sementara untuk sebagian kecil dari klaim subsidi yang masih tertunda pembayarannya Pertamina telah menyampaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi dan masih menunggu tanggapan BPK," paparnya.

Ke depan, pihaknya berharap masalah perbedaan perhitungan ini bisa secepatnya selesai. "Kami mengharapkan hal ini dapat segera clear untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi pada masyarakat," pungkasnya.

Sesuai dengan berita acara tindak lanjut pemeriksaan antara Pertamina dan BPK, Pertamina telah melakukan berbagai tindaklanjut, seperti kelebihan kuota penyaluran kepada PT Kereta Api, Rumah Sakit, nelayan, sehingga BPK telah memutuskan hal-hal tersebut telah selesai. Selain itu, Pertamina juga memberikan sanksi-sanksi secara tegas dan juga termasuk menagih kekurangan bayar kepada lembaga-lembaga penyalur yang terbukti menyalurkan BBM PSO di luar ketentuan yang berlaku. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emiten Protes Kebijakan Diskriminatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler