Pertamina Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Stok Solar Bersubsidi di Kalbar

Minggu, 10 April 2022 – 10:23 WIB
Pertamina menegaskan tidak ada pengurangan stok solar bersubsidi di wilayah Kalbar. Foto: Ilustrasi/Antara/HO-Humas Pertamina

jpnn.com, PONTIANAK - Area Manager Communication Relations Regional Pertamina Kalimantan Susanto Satria menyampaikan ketersediaan stok dan penyaluran solar subsidi untuk wilayah Kalbar, termasuk Kota Pontianak sesuai dengan kuota yang ditetapkan BPH Migas.

Bahkan, kata Susanto, sudah dilakukan penambahan suplai ke sejumlah SPBU agar memenuhi kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Tolong! Nelayan Sulit dapat Solar, Jangan Cuma Urus Minyak Goreng

"Pertamina terus menyalurkan BBM solar subsidi ke SPBU yang ada di Kota Pontianak setiap hari sesuai kuota yang sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan, salah satunya di SPBU 6478118 yang sudah dilakukan penambahan suplai sebesar 22 persen dari kebutuhan sebelumnya," ungkap Susanto Satria, Minggu (10/4).

Satria juga merespons terkait unjuk rasa beberapa sopir truk di Pontianak yang menuntut dihapusnya pembatasan pembelian.

BACA JUGA: T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan

Dia menjelaskan bahwa Pertamina menjalankan aturan terkait jumlah pembelian solar kepada setiap kendaraan berdasar pada ketetapan BPH Migas.

"Aturan ini dijalankan agar solar subsidi dapat disalurkan dan dinikmati kepada kendaraan yang berhak, tepat sasaran," tegasnya.

BACA JUGA: Bos Pertamina Buka-bukan soal Kuota Solar, Jangan Khawatir!

Dia menegaskan Pertamina akan terus memonitor seluruh proses distribusi, mulai dari terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat, khususnya solar subsidi.

Selain itu, pihak Pertamina juga akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak menikmatinya.

Untuk penyaluran solar subsidi, Pertamina mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

Besaran untuk pengisian BBM solar subsidi mengacu aturan BPH migas SK 04/P3JBT/BPH Migas/BPH/2020, yakni untuk armada roda enam maksimal 80 liter, roda empat maksimal 60 liter, dan roda enam keatas maksimal 200 liter.

Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi tersebut.

"Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna BBM subsidi itu akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek dan spesifikasi kendaraannya. Untuk pelaku industri tambang, perkebunan, harus menggunakan BBM nonsubsidi,” kata Satria.

Satria menambahkan Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan solar subsidi agar tepat sasaran.
Jika ada Indikasi penyalahgunaan solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat.

"Jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut," tandasnya. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler