T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan

Sabtu, 09 April 2022 – 22:04 WIB
Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur hadirkan satu dari dua tersangka hasil pengungkapan kasus penimbun BBM jenis solar bersubsidi. Foto: Humas Polres Kutim.

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Polisi tengah gencar memburu pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang belakangan ini menjadi biang kerok terjadinya kelangkaan dan antrean panjang hampir di seluruh SPBU di wilayah Kalimantan Timur.

Kali ini, giliran Polres Kutai Timur meringkus pelaku penyelewengan solar bersubsidi. Dari hasil operasi ini, korps bhayangkara berhasil menangkap dua pelaku. Masing-masing pelaku ini berinisial T (58) dan A (32). 

BACA JUGA: Polisi Gadungan Mengaku Sengaja Berseragam Brimob Demi Tujuan Satu Ini, Ternyata

Kedua pelaku tertangkap basah ketika hendak menimbun solar di gudang milik mereka yang terletak di Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kaltim Kamis (7/4/2022). 

Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menerangkan, tersangka T dan A kedapatan saat mengangkut 5 drum berisikan solar bersubsidi menggunakan mobil Ford Ranger bernomor polisi (Nopol) KT 8457 MB.

BACA JUGA: Polisi Amankan 47 Motor yang Terlibat Aksi Balap Liar di Samarinda

Polisi berpakaian preman lantas membuntuti kendaraan kedua pelaku yang mengarah ke sebuah gudang penyimpanan milik mereka.

Setibanya di lokasi kejadian, polisi memantau kedua pelaku yang akan memindahkan solar. 

BACA JUGA: Pikap Mencurigakan Ini Disetop Polisi, Sopirnya Ditangkap, Muatan Mobilnya Ternyata

Saat itulah polisi melakukan penggerebekan. Dari kedua pelaku petugas menyita sebanyak 800 liter solar yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU. Rencananya solar itu mereka tampung ke tandon penyimpanan. 

"Awalnya kami membuntuti mobil tersangka. Mereka sedang membawa lima drum bertuliskan Pertamina. Solar ini ternyata mereka bawa ke penampungan mereka," ucapnya melalui rilisnya kepada JPNN.com, Sabtu (9/4/2022). 

"Saat itu pelaku mau pindahkan solar ke dalam tandon penyimpanan menggunakan alkon dan selang. Tandon penyimpanan milik mereka ini bisa menampung sekira 2.000 liter," lanjutnya. 

Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku ini selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kutim. Kepada penyidik, keduanya mengaku tidak melakukan aksi penimbun seperti para oknum pada umumnya.

"Tersangka ini tidak memodifikasi tangki mobil. Mereka membeli solar di SPBU secara terang-terangan menggunakan drum yang mereka bawa dan ditaruh di belakang mobil berbak milik mereka," kata Iptu I Made.

Solar bersubsidi itu nantinya akan dijual kembali kepada para pengecer yang ada di Kecamatan Bengalon. Kedua, tersangka membeli solar dari SPBU dengan harga Rp 5.150 dan dijual kembali dengan harga Rp 8.000 per liternya.

"Mereka dapatkan untung Rp 2.850 per liter, bisa dikalkulasi berapa keuntungan mereka dari 800 liter solar ini," imbuhnya.

Polisi masih mendalami keterangan kedua pelaku sudah berapa lama menjalani bisnis jual BBM solar bersubsidi tersebut. Serta mencaritahu sasaran penjualan dan dugaan keterlibatan pihak SPBU.

Kedua tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Kutim.

Mereka dijerat polisi dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Polisi Dapat Info, Truk Kuning Bawa Barang Mencurigakan, Pas Diperiksa Ada Bau Menyengat, Ternyata

"Ancaman enam tahun penjara," tandasnya. (mcr14/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Brimob Gadungan, 9 Perempuan Jadi Korban, Lihat Gayanya


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler