Pertamina Tegur Tujuh SPBU Bermasalah

Selasa, 26 Agustus 2014 – 09:54 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Pertamina Regional Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah memastikan tujuh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diberikan surat peringatan lantaran bermasalah, tiga di antaranya di Pontianak karena melayani pengisian bahan bakar minyak menggunakan jeriken.

Senior Supervisior Eksternal Relation Marketing Operation Region 6 Pertama Regional Kalbar dan Kalteng, Andar Titik Lestari mengaku sudah melayangkan tujuh surat peringatan kepada beberapa SPBU yang ada di Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Kemenpora Dorong Pemuda Kendari jadi Atlet Dayung

“Surat peringatan yang kami berikan berbagai alasan, ada SPBU yang melayani penjualan BBM menggunakan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait. Ada juga SPBU yang kondisinya tidak terawat dan terpelihara,” katanya, Senin (25/8).

Dia mengungkapkan, dari tujuh SPBU yang diberikan surat peringatan tiga diantaranya berada di Pontianak dikarenakan melayani penjualan BBM menggunakan jeriken.

BACA JUGA: Kuota Solar Subsidi Dipangkas 16 Ribu Liter Per Hari

“Ketiga SPBU itu, yakni 6478202 di Pontianak, SPBU 6478101, SPBU 6478111 dan SPBU 6478119 di Pontianak terbukti ada yang melayani jeriken, melayani pengisian pengisian BBM secara berulang kepada kendaraan yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi,” ungkapnya.

SPBU lainnya seperti SPBU 6478602 di Sintang, surat peringatan diberikan karena kondisi sarana dan prasana tidak terawat dan terpelihara. Kemudian SPBU 6479107 di Bengkayang, surat peringatan berisi agar pihak pengelola segera merenovasi dengan memperhatikan aspek perlindungan pekerja dan kondisi lingkungan.

BACA JUGA: 50 Paspor CJH Banyak Kekeliruan

Dia menuturkan, sebenarnya masyarakat diperbolehkan membeli BBM menggunakan jeriken tetapi harus membawa surat rekomendasi yang dikelurkan dinas setempat. Jika surat rekomendasi tersebut tidak dibawa, maka petugas SPBU dapat melarang.

“Kalau tidak ada surat rekomendasi tetapi petugas SPBU tetap mengisi BBM ke jeriken, maka akan diberi surat peringatan,” tegasnya.

Peringatan juga diberikan kepada agen premium minyak dan solar (APMS) di Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu yang terbukti menjual BBM dengan harga yang tidak sesuai dari yang telah ditetapkan Peraturan Menteri ESDM.

“Di dalam surat peringatan jelas jika tidak ada perbaikan, maka SPBU yang bermasalah dapat diberi sanksi tegas, seperti pemberhentian pasokan. Bahkan jika peringatan tidak diindahkan, Pertamina dapat mengambil sikap pemutusan hubungan pekerjaan,” tegasnya.

Andar menambahkan, pihaknya mengimbau kepada SPBU lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan penjualan BBM kepada spekulan. Pengusaha harus bersifat jujur, bahwa BBM subsidi diperuntukan untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan lakukan kecurangan, sudah dikasih kesempatan manfaatkan dengan baik jangan malah menyimpangkan BBM,” imbaunya.(adg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Segel Kos-kosan dan Panti Pijat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler