Satpol PP Segel Kos-kosan dan Panti Pijat

Selasa, 26 Agustus 2014 – 08:53 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya tidak hanya merazia tempat-tempat yang digunakan untuk berbuat mesum. Tapi, razia itu dibarengi pula dengan penyegelan.

Senin siang (25/8) petugas satpol PP yang dibantu TNI-Polri mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Pakis Sidokumpul, Sawahan. Di rumah itu, petugas menemukan sepasang perempuan dan laki-laki yang sedang tiduran di dalam kamar. Padahal, kos-kosan itu bukan untuk suami istri. Tak jauh dari kos-kosan pertama, petugas juga menemukan sepasang lagi.

BACA JUGA: Gubernur : ISIS Menurunkan Minat Investor

Pasangan yang ditemukan petugas langsung dibawa ke markas satpol PP dengan menggunakan truk. Rumah kos tersebut disegel petugas dengan menggunakan stiker. Pada stiker itu dituliskan jenis aturan yang dilanggar pemilik rumah. Yakni, Perda Nomor 7 Tahun 1999 soal larangan penggunaan bangunan untuk pemikatan atau asusila.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan, penyegelan itu merupakan sikap tegas petugas kepada pemilik rumah. Sebab, selama ini sudah beberapa kali mereka diperingatkan agar tidak seenaknya memasukkan pasangan bukan suami istri. ”Sesuai dengan perda yang berlaku, rumah itu kami segel,” tegas Irvan.

BACA JUGA: Pastikan Formasi Guru Paling Banyak

Segel tersebut bisa saja dibuka, asalkan pemilik rumah mau mengubah fungsi bangunan menjadi rumah tangga biasa. Misalnya, dengan tidak menyekat rumah menjadi kamar-kamar lagi. Selain itu, pemilik harus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama. ”Kalau bilik kamar itu dibongkar, baru kami buka segelnya,” imbuh Irvan.

Razia kemarin siang juga menyasar kompleks pertokoan Darmo Park di Jalan Mayjen Sungkono. Petugas satpol PP yang di-back up penuh oleh prajurit Komando Staf Garnisun Tetap III/Surabaya memasuki satu per satu tempat pijat.

BACA JUGA: Warga Terpaksa Beli Pertamax

Dalam razia serentak dan cepat tersebut, petugas berhasil menangkap basah perbuatan tak senonoh tukang pijat. Tidak hanya memijat, tapi perempuan yang menjadi terapis itu juga memberikan servis tambahan berupa layanan seksual.

Temuan seperti itu didapatkan petugas saat merazia tempat pijat Sartika di kompleks Darmo Park. Bukan hanya satu, tapi ada dua perempuan yang tepergok petugas sedang melayani tamu. Selain mereka berdua, petugas membawa dua perempuan lain yang bekerja di tempat tersebut.

Petugas satpol PP lantas memasang segel berupa stiker di pintu tempat pijat Sartika. Jenis pelanggaran yang dicantumkan pada stiker tersebut juga tidak jauh berbeda. Yakni, pelanggaran atas Perda 7 Nomor 1999 tentang Penyediaan Bangunan untuk Asusila.

Dua perempuan yang dibawa petugas dari tempat pijat itu ternyata merupakan alumnus lokalisasi Dolly-Jarak. Rupanya mereka belum jera dengan sanksi tegas yang telah diterapkan pemkot. ”Untuk penanganan selanjutnya, kami berkoordinasi dengan dinas sosial,” ungkap Irvan.(jun/mas/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Tasik Tunggu Penetapan Formasi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler