jpnn.com - jpnn.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menilai stasiun pengisian bahan bakar mini (pertamini) sebagai usaha ilegal.
Selain tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), belum ada mekanisme tera dari pemkot untuk pompa pertamini.
BACA JUGA: Please, Jangan Remehkan Kemampuan Pertamina soal Migas
Beberapa pertamini kini makin mudah dijumpai di kawasan perumahan. Beberapa menggunakan pompa manual dengan tuas yang diputar.
Beberapa sudah mirip pompa BBM di SPBU. Alat mereka dilengkapi dengan meter jumlah BBM yang dikeluarkan serta indikator harga.
BACA JUGA: Truk BBM Terbakar Lagi, Jasa Marga Imbau Pertamina
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo menyatakan, jika memang tidak ada mekanisme tera maupun aturan yang menaungi pertamini, produsen dan mesin pertamini bisa dianggap melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
''Menurut saya, pertamini itu ilegal, melanggar hukum dan bisa dipidana,'' katanya.
BACA JUGA: 57 Perusahaan Kelas Dunia Rebutan Garap Kilang Bontang
Malah, menurut Said, pengecer bensin tradisional lebih baik daripada pertamini. Sebab, ukuran pengecer tersebut jelas.
Yakni, botol per botol. Bukan liter. Dengan ukuran yang jelas itu, tera tak perlu dilakukan.
''Asalkan konsumen mau dan BBM-nya tidak palsu, tidak masalah,'' katanya.
Jika memang benar Pertamina yang mengkreasikan pertamini, kata Said, hal tersebut sangat kelewatan.
Sebab, Pertamina selama ini dinilai belum bisa mendistribusikan BBM secara menyeluruh.
Said menambahkan, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menjual barang/jasa yang tidak memenuhi syarat dan standar undang-undang.
Apalagi, tidak ada sistem tera yang menjamin timbangan pertamini tepat.
Sementara itu, Pertamina menyatakan tidak tahu-menahu soal beroperasinya pertamini di Surabaya.
Area Manager Communication and Relation Pertamina Wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara Heppy Wulansari menyebutkan, Pertamina tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak mana pun untuk mengoperasikan pertamini.
Soal legalitas, hingga saat ini Pertamina juga belum memutuskan. ''Itu (pertamini, Red) di luar kapasitas kami karena kami bukan regulator,'' ungkapnya.
Bahkan, menurut Heppy, awalnya dirinya mengira bahwa yang memberikan izin pengoperasian Pertamini adalah pemerintah daerah (pemda).
Bagaimanapun, Pertamina selalu menyarankan konsumen untuk membeli bahan bakar di SPBU resmi.
Selain kualitas produk dan takaran yang dijamin, unsur safety lebih terjaga daripada di pertamini.
''Standar keamanan dan takaran bahan bakar sudah sesuai ketentuan,'' katanya.
Heppy juga membantah bahwa pertamini adalah kreasi Pertamina untuk membasmi pengecer tradisional.
Pemkot juga menyatakan tidak tahu-menahu. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Arini Pakistyaningsih mengungkapkan, pertamini tidak ada hubungannya dengan pemkot.
''Setahu saya sudah seizin Pertamina tanpa melibatkan pemkot, tujuannya mungkin untuk menghapus bensin eceran,'' ujarnya.
Selain itu, Arini belum bisa melayani permintaan tera ulang dari pemilik maupun operator pertamini.
''Juknisnya belum turun dari pusat, ini juga berlaku untuk seluruh Indonesia,'' kata mantan kepala badan perpustakaan dan arsip pemkot tersebut. (tau/c7/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan Pertalite Tembus 5,8 Juta KL
Redaktur & Reporter : Natalia