Pertamini Ilegal dan Membahayakan, Pertashop Bisa Jadi Solusi

Minggu, 16 Juni 2019 – 13:44 WIB
Ilustrasi Pertashop. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mendorong pemerintah daerah mengatur keberadaan Pertamini.

Dewan Penasihat Hiswana Migas Balikpapan Afiundin Zaenal mengatakan, keberadaan Pertamini ini sebenarnya membantu.

BACA JUGA: Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda

Namun, yang menjadi masalah keberadaan mereka tidak berizin dan membahayakan dari sisi keamanan.

BACA JUGA: Biodiesel Nasional Kurangi Ketergantungan Impor BBM

BACA JUGA: Dianggap Ilegal dan Membahayakan, Pertamini Mulai Ditertibkan

“Mereka memang perpanjangan SPBU karena SPBU tidak bisa ada di sembarang tempat. Mungkin mereka bisa membantu di daerah pelosok. Kalau di Balikpapan, bisa di daerah Manggar dan Lamaru hingga Teritip,” terangnya, Jumat (14/6).

Dia mengamini bahwa keberadaan Pertamini saat ini berbahaya. Karena BBM mudah meledak, jadi tidak bisa ditaruh sembarangan.

BACA JUGA: Pelayanan Pertamina Selama Arus Mudik Dinilai Sangat Memuaskan

Dari sisi safety sangat tinggi. Bahkan, di SPBU saja setiap minggu pasti ada safety briefing.

“Kalau Pertamini mereka asal saja menaruhnya. Yang penting ada di depan rumah dan mudah dilihat konsumen,” katanya.

Namun, di sisi lain dia juga membenarkan bahwa keberadaan mereka membantu. Membangun SPBU tidak mudah. Khususnya, di daerah jauh atau di luar perkotaan, Pertamini ini membantu.

“Paling tidak pemerintah mengatur mereka. Nasi sudah menjadi bubur, Pertamini sudah menjamur. Mereka usaha kecil, kasihan juga kalau diberantas. Ya diatur saja, diperbolehkan, tetapi lokasinya jauh dari permukiman padat dan di luar perkotaan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Hiswana Migas sebenarnya sudah memiliki turunan usaha mirip Pertamini.

Pihaknya bekerja sama dengan PT Garuda Mas Energi. Pom mini tersebut menjadi penyambung SPBU dan izinnya ada.

Mengacu aturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas No 6 Tahun 2015 telah memungkinkan penyaluran BBM subsidi tidak hanya lagi sampai di SPBU, melainkan bisa dilakukan masyarakat di perdesaan melalui konsep sub penyalur. “Kami menerapkan pom mini di daerah pelosok jauh dari SPBU,” terangnya.

Dia menyebutkan, yang sudah berjalan, di Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Aceh, dan daerah Sumatera lainnya.

Di Kaltim atau Kalimantan, belum ada. Mereka semua ilegal. Bahkan, asosiasi yang ada sebagai payung mereka juga tidak terdaftar.

Selain itu, dia menyebutkan Pertamina tahun ini mulai memperkenalkan bisnis baru Pertashop. Konsepnya pom mini yang menjangkau di perdesaan.

Saat ini masih diuji coba di Pulau Jawa, belum masuk Kalimantan. Namun, tidak lama lagi akan masuk.

Dari keterangan resmi yang diterima, Pertashop merupakan sinergi BUMN oleh PT Pertamina (Persero), PT Pindad (Persero), PT Len Industri (Persero) dan PT Barata Indonesia (Persero).

Kerja sama ini memberikan pelayanan penyediaan BBM, LPG dan pelumas kepada masyarakat melalui jaringan Pertashop.

Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatangan nota kesepahaman penyediaan dan fabrikasi sarana dan prasarana jaringan Pertashop Pertamina.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid mengatakan, penyediaan sarana dan prasarana jaringan Pertashop harus sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan Pertamina dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.

“Pertashop merupakan salah satu terobosan layanan Pertamina untuk membuka akses energi bagi masyarakat di perdesaan terutama daerah terpencil dengan menyediakan One Stop Pertamina Product, yaitu BBM, LPG dan pelumas. Pertamina ingin mendekatkan pelayanan BBM di setiap desa, dengan sasaran 10 ribu titik di tahun 2019,” ujar Mas’ud.

Layanan Pertashop, menurut Mas’ud, akan sangat berdampak bagi pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan.

Masyarakat di daerah perdesaan yang selama ini kesulitan akses dengan BBM dan produk-produk Pertamina, akan semakin mudah dijangkau.

Hal ini akan berdampak pada pengembangan berbagai pelaku usaha di perdesaan seperti petani, nelayan, bengkel, home industry dan lain sebagainya. Inilah salah satu bentuk layanan BUMN hadir untuk Negeri.

“Dalam operasionalnya, Pertashop bekerja sama dengan BUMDes (badan usaha milik desa), usaha kecil, lembaga sosial dan pesantren, sehingga akan semakin menggerakkan ekonomi desa dan juga diharapkan menyerap lapangan kerja,” imbuhnya.

Sebagai pilot project, saat ini, Pertamina telah menghadirkan 11 unit Pertashop di Jawa Barat, meliputi Sukabumi sebanyak 8 titik dan di Ciamis 2 titik dengan menggandeng BUMDes.

Selain itu, Pertamina juga menghadirkan satu unit Pertashop di Garut dengan menggandeng pesantren.

Untuk layanan Pertashop di daerah terpencil terutama yang belum teraliri listrik PLN, maka layanan ini akan menggunakan pembangkit listrik tenaga matahari yang bertujuan di samping untuk pemenuhan kebutuhan listrik juga untuk pemanfaatan energi alternatif.

Pertamina menyediakan 3 varian Pertashop yang bisa dikerjasamakan dengan BUMDes, pengusaha kecil dan lembaga sosial atau keagamaan, yakni Silver dengan kapasitas 1.000 liter, Gold berkapasitas 3.000 liter dan Platinum dengan kapasitas 5.000 liter.

Syarat menjadi mitra Pertamina adalah memiliki luas bangunan minimal 4x5 meter.

Berbagai keuntungan dalam Pertashop antara lain, menjadi lembaga resmi penyalur Pertamina dan harga di bawah pengecer. (aji/ndu/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Layani 652 Ribu Liter BBM Selama Arus Mudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler