jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons kedatangan Poros Nusantara yang merupakan pelapor kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan pada hari ini, Selasa (8/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kembali menegaskan penyidik telah menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah tidak bisa ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Kuasa Hukum Pelapor: Terlalu Terburu-buru
Pasalnya, kasus yang menyeret politikus PDIP itu tak memiliki unsur pidana.
"Prinsipnya Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan statement, yang seperti saya sampaikan bahwa itu tidak bisa dipidana. Itu diarahkan ke MKD dari pihak mereka," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
BACA JUGA: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pelapor Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Perwira menengah Polri itu juga merespons pernyataan kuasa hukum pelapor Suzana Febriati yang menyebut aduan yang mereka layangkan di Polda Jawa Barat turut menyantumkan dua pasal, yakni 315 KUHP dan 316 KUHP.
Namun, saat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik hanya mendalami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Saiful Anam: Sudah Tepat
"Pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan, penyidik hanya mengakomodir saja," kata Zulpan.
Kombes Zulpan mengatakan perihal penanganan kasus ini tak bisa berlanjut akan disampaikan lagi kepada pelapor.
"Penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa begitu, sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," kata Zulpan.
Sebelumnya, pihak Poros Nusantara yang merupakan pelapor Arteria Dahlan dalam kasus ujaran kebencian menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2) siang.
Kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati mengatakan kedatangan mereka ke Polda Metro guna memenuhi panggilan klarifikasi perihal laporan tersebut.
"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Suzana di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2).
Menurut Suzana, terdapat perbedaan pasal dalam laporannya yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Suzana mengatakan laporan yang ditangani Polda Metro Jaya hanya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami mengadukan beberapa pasal, di antaranya Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis sekaligus 315 KUHP, dan 316 KUHP," beber Suzana. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama