jpnn.com, JAKARTA - Poros Nusantara merespons penyetopan kasus ujaran kebencian yang menyeret Anggota DPR RI Arteria Dahlan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati menilai penyidik terlalu terburu-buru menyetop kasus itu.
BACA JUGA: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pelapor Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Pasalnya, klaim Suzana, pelapor belum melakukan klarifikasi atas kasus itu.
"Kami pikir apa yang dilakukan (penyidik, red) terlalu terburu-buru, karena ini belum ada klarifikasi secara utuh dan juga sudah kami menggunakan hak konstitusi," kata Suzana di depan Gedung Ditkkrimun Polda Metro Jaya, Selasa (8/2).
BACA JUGA: Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Pakar: Jangan Berbangga Dulu
Menurut Suzana, fokus kepolisian adalah pidananya guna untuk membuktikan unsur tindak pidana.
Suzana juga merespons soal hak imunitas Arteria Dahlan, sehingga mekanisme pelaporan seharusnya diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
BACA JUGA: Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Reaksi PA 212, Keras!
"Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," kata Suzana.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama