Pertanyakan Dana Pembebasan Tol, Warga Lurug Kantor Desa

Selasa, 07 Oktober 2014 – 02:34 WIB

jpnn.com - BREBES - Puluhan warga Desa Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes melurug kantor desa setempat, Senin (6/10).

Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan dana pembebasan lahan milik desa. Mereka juga mengeluhkan dampak sosial, akibat dari proyek jalan tol Pejagan-Pemalang.

BACA JUGA: Kantor Bupati Tebarkan Bau Tidak Sedap

Selain berorasi dengan mobil speaker, warga yang mendapat advokasi dari LSM Gebrak Brebes itu juga mengusung sejumlah poster tuntutan. Mereka diterima oleh Pj Kades, Plt Camat Bulakamba serta aparatur Muspika setempat.

Audiensi antara warga dan pemerintah desa itu dihadiri perwakilan pihak PT Waskita, selaku pelaksana pembangunan tol Pejagan-Pemalang

BACA JUGA: Warga Kelimpungan Cari Elpiji 3 Kg

Dalam tuntutannya, warga meminta agar proses pembebasan lahan yang menjadi kewenangan dari desa agar transparan. Dari tiga bidang tanah aset dan jalan desa, hingga kini warga belum mendapatkan keterangan dari Pemdes setempat.

"Kami datang hanya ingin transparansi, apakah sudah dibayar atau belum. Sesuai informasi yang masyarakat terima, jika hasil pembayaran akan digunakan membeli sawah untuk pembuatan lapangan desa. Tetapi, sampai sekarang pihak desa belum memberikan penjelasan apa pun terkait hal ini kepada masyarakat," ujar perwakilan warga, Sugiharto.

BACA JUGA: Tubuh Gunung Slamet Mengembang

Warga juga menuntut kompensasi kepada pihak pelaksana jalan tol Pejagan-Pemalang, atas aktivitas proyek yang berdampak pada polusi hingga menggangu kesehatan warga serta rusaknya sejumlah rumah yang retak-retak akibat aktivitas alat berat.

Selain itu, mereka juga meminta agar kegiatan pembangunan tidak menggangu aktivitas perekonomian warga, yakni dengan membangun tol di atas jalan desa (flyover), saluran irigasi pertanian di bangun dan difungsikan kembali serta pembangunan jalan sisi utara dan selatan sejauh 3 meter sebagai akses warga sekitar.

Plt Camat Bulakamba, Laode Vindar Aris Nugroho, menjelaskan, di Rancawuluh pembebasan lahan yang dilakukan Pemdes meliputi tiga bidang. Antara lain, tanah bengkok sekretris desa seluas 1.980 meter persegi dengan harga Rp 30.000/m2, sehingga total dibayarkan Rp 59.400.000.

Dana tersebut sudah dibayarkan yang selanjutnya dibelikan tanah bengkok pengganti di lokasi yang sama seluas 2.500 m2 melalui penerbitan Perdes.

Kemudian, pembebasan jalan desa seluas 1.154 m2 dengan nilai ganti rugi Rp 99.000/ m2, sehingga totalnya Rp 114.246.000, serta tanah bantaran lepe-lepe seluas 3.000 m2 nilai pembebasan Rp 30.000/ m2, sehingga totalnya Rp 90 juta.

Hasil penelusuan di Bank yang ditunjuk, kedua bidang tanah terakhir itu dicairkan mantan Kades, H Kurdi yakni di tahun 2009 dan 2011 dengan total Rp 204.246.000.

"Namun, belum jelas penggunaannya yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Tadi saya konsultasi dengan Polres, itu artinya yang bersangkutan tidak bisa dituntut hukum KUHP. Sebagai solusi bersama perwakilan warga, kami akan konsultasi ke Asisten 1," terangnya.

Sementara Humas PT Waskita Dedy Sunarto, menjelaskan, untuk pembebasan lahan dari gang atau jalan desa sudah dibayarkan sejak lama. Namun munculnya masalah saat ini, hal itu merupakan masalah internal antara warga dan pemerintah desa.

Terkait permintaan warga mengenai kompensasi terhadap dampak negatif pembangunan, pihak pelaksana akan bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.

"Untuk kompensasi debu, saat pekerjaan dilaksanakan, kami siap. Artinya, kami akan upayakan agar pekerjaan tidak mengganggu aktivitas warga dan kesehatan warga. Begitupun perbaikan jalan dan irigasinya akan dilakukan," ujarnya. (ism/hun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Korupsi Makan-Minum, Eks Sekkab Pessel Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler