Pertanyakan Definisi Parkir dan Berhenti Usai Ditilang, Netizens Diciduk Polisi

Sabtu, 17 Juni 2017 – 01:04 WIB
Status Marzuki Irwan. Foto: Facebook/Radar Tarakan

jpnn.com, TARAKAN - Kejadian yang dialami oleh Marzuki dan Trio Langgeng bisa menjadi pelajaran bagi warga internet agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

Mereka ditangkap Unit Jatanras Polres Tarakan, Rabu (14/6) sekitar pukul 16:30 Wita.

BACA JUGA: Buru Teroris, TNI Dapat Tangkapan Besar

Gara-garanya, keduanya menulis status di Facebook yang berisi ujaran kebencian terhadap kepolisian.

“Keduanya kami amankan karena dianggap posting-an pada 10 Juni melalui medsos Facebook sudah masuk kategori menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap institusi kepolisian. Terlebih posting-an tersebut juga dibagikan ke grup yang ada di Facebook yakni Forum Jual Beli Tarakan,” beber Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Michael Hence Royke Supit, Kamis (15/6).

BACA JUGA: Istri Sering Chatting dengan Pria Lain, Ternyata Ngajak Begituan

Dia menambahkan, Marzuki ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan karena memarkir kendaraannya di lokasi yang terdapat rambu-rambu larangan parkir pada 9 Juni lalu.

Lokasi persisnya di depan gerai KFC di samping halte yang berada di Jalan Jendral Sudirman.

BACA JUGA: Bikin Merinding! Curhatan Istri di Medsos Sebelum Digorok Suami

“Dirinya beralasan hanya sebentar memarkirkan kendaraannya di situ untuk mengambil baterai laptop di toko Starcom. Namun, anggota (polantas) tetap melakukan penilangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena dia (Marzuki) jelas-jelas melanggar rambu-rambu larangan parkir,”imbuh Michael.

Merasa tidak terima dengan penilangan yang dilakukan kepolisian, Marzuki lantas

Menumpahkan keluh kesahnya di Facebook pribadinya pada 10 Juni.

“Sore2 kena tilang karna stop di tanda larangan P ditanya apa beda tanda larang P dan S dijawab sama aja.  Kok gitu lulus jadi polisi,  tidak bisa bedakan tanda larangan P dan S dasar polisi bodoh,  kita bikin coba ramaikan saja biar banyak yang baca, banyakan likenya aja biar lain tahu,” demikian tulis Marzuki.

Cuitan Marzuki ternyata berbuntut panjang hingga akhirnya dia diciduk petugas.

“Kami juga mengamankan Trio Langgeng karena memberikan komentar di postingan Marzuki Irwan yang isinya menghina institusi kepolisian,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Marzuki dan Trio menulis status yang dianggap menghina institusi kepolisian.

Yakni, P=Polisi, S=Sinting, jadi itulah maksud P dan S di jalan, yang nilang itu Polisi Sinting.

“Saat ini keduanya sudah dilakukan pemeriksaan terkait maksud dan tujuannya mem-posting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap institusi kepolisian,” bebernya.

Menurut Michael, keduanya dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto (jo) Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) 19/2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan medsos. Jangan sampai melakukan tindakan mengujar kebencian dan menghina ke orang lain maupun institusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Marzuki menjawab beberapa pertanyaan di kolom komentar akun Facebook-nya pada 10 Juni lalu.

“Menurut (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 angka 15, 16, dan 23 tertulis sebagai berikut:

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

15. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

16. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Dari definisi di atas, maka jelas bahwa perbedaan antara Parkir dan Berhenti menurut UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ditinggalkan atau tidak ditinggalkan kendaraan tersebut oleh pengemudinya.”                     

“Mengenai menurunkan dan menaikkan penumpang kebetulan juga dilakukan, nah yg jadi tanda tanya adalah kalimat ngetem, berapa lama sih itu ngetem, apakah sekitar 3 menitan sudah dianggap ngetem, adakah di uu menyatakannya, kemudian di tkp juga ada halte bus, kita bisa sama tahu sendiri kira2 berapa lama bus jika menaikkan penumpang,” demikian tulis Marzuki.                    

“Tp apapun itu ty lah, kita cuma belajar dan yg lain perlu tahu, mengenai rambu larangan P jelas jika menurut uu tidak masalah untuk berhenti, itu sih yg saya cermati, mohon ralat kl salah. Karna masih banyak yg beranggapan juga larangan P itu dilarang berhenti.” Imbuh Marzuki. (jnr/nri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Pasutri Ditangkap Satpol PP di Kamar, Ngelesnya Bikin Ngakak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler