jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati kembali menegaskan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menangani sampah dan limbah.
Hal ini disampaikan Vivien saat membuka secara resmi kegiatan High Level Seminar on Sustainable Cities ke 10 di Nusa Dua di Bali, Senin (21/1)
BACA JUGA: Indonesia jadi Tuan Rumah HLS On Sustainable Cities se-ASEAN
Vivien mengatakan hal ini tercermin pada dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan ini mengamanatkan pemerintah sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100 persen (pengurangan limbah 30% dan penanganan limbah 70%) dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada tahun 2025.
BACA JUGA: Selamat, Ini Kelahiran Panda Merah Pertama di Indonesia
"Pada dasarnya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbulan sampah," ujar Vivien di hadapan 200 peserta seminar perwakilan negara-negara ASEAN tersebut.
Selain itu, kata Vivien, Indonesia juga sedang fokus untuk mengurangi sampah laut. Apalagi Indonesia adalah negara kepulauan dan menganggap laut adalah aset vital.
BACA JUGA: Bunga Sakura Mekar di Karanganyar
Dirjen yang terkenal ramah itu menegaskan bahwa masalah puing-puing plastik laut telah menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan.
"Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70 persen kebocoran sampah ke laut pada tahun 2025," tambah Vivien.
Berdasarkan catatan geografis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lebih dari 50 persen kotamadya dan ibu kota kabupaten di Indonesia terletak di pantai.
Sebagian besar timbulan sampah berasal dari daerah perkotaan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang tepat harus diterapkan di kota-kota tersebut untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah. Terutama sampah plastik ke laut.
Berdasarkan peraturan di atas, Indonesia mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan strategi untuk mengelola sampah, termasuk sampah plastik secara komprehensif.
Di antaranya adalah melaksanakan Perluasan Tanggung Jawab Produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) untuk mengelola dan mengurangi penggunaan kemasan plastik dan kantong plastik.
Kebijakan atau strategi berikutnya adalah menerapkan pendekatan ekonomi sirkular dengan meningkatkan pengembangan bank sampah di Indonesia, mendorong industri daur ulang, dan mengembangkan peraturan pendukung.
Selain itu, mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan peraturan daerah tentang pengurangan bahkan pelarangan penggunaan kantong plastik dan kemasan plastik.
Selanjutnya adalah meningkatkan kolaborasi dan kerja sama di antara para pemangku kepentingan di kota dan kabupaten, terutama yang terletak di tepi laut untuk membersihkan area pantai secara teratur.
Kemudian terakhir adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mengelola dan mengurangi penggunaan kantong plastik dan kemasan plastik melalui kampanye dan pendidikan lingkungan.
"Salah satunya bisa dilihat dari keberhasilan Kota Surabaya di Jawa Timur dalam hal pengelolaan sampah dan pembangunan kota," tuturnya.
Kota Surabaya baru-baru ini dianugerahi Guangzhou International Award 2018 sebagai Kota Populer. Penghargaan Adipura Kencana 2018 juga diberikan pemerintah untuk kota paling ramah lingkungan di Indonesia ini. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Terus Berupaya Pulihkan Danau Prioritas
Redaktur & Reporter : Natalia