Pertemuan Susno-Anggoro Disebut Tak Langgar Hukum

Senin, 19 Oktober 2009 – 20:14 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Mayjen Pol Susno Duaji, beberapa waktu lalu sudah banyak dikabarkan pernah menemui bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja, di SingapuraPertanyaannya, apakah secara hukum dibenarkan seorang anggota Polri bertemu dengan buronan seperti itu?

Menjawab hal tersebut, Kadiv Binkum Mabes Polri, Irjen Pol Drs Aryanto Sutadi MH MSc, menyebutkan bahwa tak ada pelanggaran di sana

BACA JUGA: Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI

"Kalau ketemu di sana, nggak ada pelanggaran apa-apa," ucap Aryanto di Gedung Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Lantas, kenapa polisi tidak menangkap buronan kelas kakap tersebut pada saat itu, mengingat Anggoro dicari oleh KPK? Menanggapi hal itu, Kadiv Binkum pun menjelaskan bahwa Polri yang jelas tak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan di Singapura.

"Kita kan nggak ada kewenangan apa-apa di luar negeri
Kalau ketemu di Indonesia, pasti ditangkap kalau DPO

BACA JUGA: 12 Calon Menteri dari Sumatera

Singapura tidak punya perjanjian apa-apa dengan kita," ujarnya lagi menjelaskan
(zul/JPNN)

BACA JUGA: Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nila Djuwita Moeloek Calon Menkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler