Menjawab hal tersebut, Kadiv Binkum Mabes Polri, Irjen Pol Drs Aryanto Sutadi MH MSc, menyebutkan bahwa tak ada pelanggaran di sana
BACA JUGA: Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI
"Kalau ketemu di sana, nggak ada pelanggaran apa-apa," ucap Aryanto di Gedung Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10).Lantas, kenapa polisi tidak menangkap buronan kelas kakap tersebut pada saat itu, mengingat Anggoro dicari oleh KPK? Menanggapi hal itu, Kadiv Binkum pun menjelaskan bahwa Polri yang jelas tak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan di Singapura.
"Kita kan nggak ada kewenangan apa-apa di luar negeri
BACA JUGA: 12 Calon Menteri dari Sumatera
Singapura tidak punya perjanjian apa-apa dengan kita," ujarnya lagi menjelaskanBACA JUGA: Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nila Djuwita Moeloek Calon Menkes
Redaktur : Tim Redaksi