Pertimbangkan Masa Kerja untuk Angkat Honorer K2 jadi PNS

Selasa, 04 September 2018 – 00:03 WIB
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan pemerintah mengalokasikan 50 persen CPNS 2018 untuk posisi guru melalui seleksi umum demi peningkatan kualitas SDM didukung DPD RI. Namun menurut GKR Hemas, anggota DPD RI perwakilan DI Yogyakarta, kebijakan baik tersebut tidak dibarengi dengan mengakomodir tuntutan tenaga honorer K2 untuk diprioritaskan diangkat menjadi PNS.

"Persoalan tenaga honorer K2 memang pelik karena telah berlangsung lama sejak pemerintahan Presiden SBY," ujar Ratu Hemas dalam pernyataan tertulisnya, Senin (3/9).

BACA JUGA: Atlet Peraih Medali Asian Games 2018 Wajib Ikut Tes CPNS

Untuk diketahui yang masuk dalam kategori K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005. Pemerintah beralasan bahwa kendala mengatasi persoalan tenaga honorer K2 memiliki tiga variabel, yakni dasar hukum, validitas data, dan kondisi keuangan negara.

“Tiga poin tersebut tersebut sebenarnya bisa diatasi jika eksekutif, legislatif, dan tenaga honorer duduk bersama mencari solusi terbaik dengan mengedepankan kepentingan bersama dan bangsa, terlebih hal ini menyangkut hajat hidup 353.580 honorer K2," terangnya.

BACA JUGA: DPD RI Tingkatkan Profesionalisme Reformasi Birokrasi

Sejak UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan terdapat ketentuan yang mensyaratkan batas maksimal CPNS usia 35 tahun, termasuk syarat pendidikan. Pun, jika UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan yang dijadikan rujukan maka ketiga beleid tersebut akan menghasilkan hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar seleksi CPNS.

Ratu Hemas menambahkan, DPD bisa dimaklumi kesulitan yang dialami pusat dalam validasi data. Nengingat kerancuan data yang kerap berbeda-beda bahkan bisa bertambah tiap tahun. Ini dikarenakan daerah atau instansi terus melakukan penerimaan tenaga honorer K2.

BACA JUGA: Asian Games Lancar, Fahira Puji Kerja Cerdas Anies Baswedan

Kemudian kondisi keuangan negara. Tampaknya ini menjadi variabel krusial yang dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer K2. Jika semua tenaga honorer K2 diangkat jadi PNS maka dibutuhkan anggaran Rp 37 triliun untuk gaji dan tunjangan mereka.

Belakangan ini pemerintah mengapresiasi atlet-atlet berprestasi dengan memberikan status PNS.

Namun, kebijakan tersebut memicu tenaga honorer K2 meminta pemerintah memberikan hal yang sama kepada mereka. Mereka ingin diperlakukan adil sebagai sesama komponen bangsa. Terlebih mereka telah bertahun-tahun mengabdi pada masyarakat dan negara. Menjadi bagian dalam menjalankan roda pemerintahan di seluruh Indonesia.

"Oleh karena itu, alangkah baiknya masa kerja dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk mengangkat mereka jadi PNS secara otomatis bertahap. Jika mereka mengikuti seleksi jalur umum tentu akan terkendala syarat usia dan pendidikan," saran Ratu Hemas.

Meski pemerintah memberikan alternatif lain kepada tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi umum dengan jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau tenaga honorer dengan gaji setara UMP, tapi pertanyaannya bagaimana dengan 90 persen tenaga honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.

Sejatinya, menurut Hemas, syarat ini bisa diatasi dengan revisi terbatas pasal terkait UU ASN. Pun, dalam hal kemampuan keuangan negara bisa diatur dengan mengangkat mereka secara bertahap.

Dia berharap faktor usia dan masa kerja dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis bertahap tenaga honorer K2 yang berada di seluruh Indonesia jadi PNS, terlebih kebijakan ini tentu akan mengangkat ekonomi mereka yang selama ini hanya menerima gaji Rp.200-400 ribu/bulan.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Seluruh Honorer K2 jadi CPNS, Ini Total Gaji per Tahun


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler