Pertumbuhan Ekonomi 2021 Diprediksi di Kisaran 5 Persen

Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:39 WIB
Imbas corona terhadap perekonomian. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah optimistis proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 berada di kisaran 5,0 persen.

Proyeksi tersebut merujuk pada tiga lembaga internasional, yakni International Monetary Fund (IMF) yang menyebutkan tumbuh mencapai 6,1 persen, Word Bank yang menyebutkan tumbuh 3,0 hingga 4,4 persen, dan Asian Development Bank (ADB) yang menyebutkan tumbuh mencapai 5,3 persen.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di 2021 Bisa Tercapai

"Dalam APBN 2021, kami menggunakan asumsi pertumbuhan pada kisaran 5,0 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi bertajuk 'Bertahan dan Bangkit di Masa Pandemi' yang diselenggarakan Media Center KPCPEN di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (6/10).

Untuk mencapai target di atas kata Febrio tentunya harus dibarengi dengan kerja keras yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA: Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja

Sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan harus bisa dilakukan demi mewujudkan pertumbuhan perekononomian dalam negeri mencapai 5 persen.

Adapun faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan antara lain kebijakan dalam penanganan Covid-19, dukungan ekspansi fiskal melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), akselarasi reformasi, dan pertumbuhan ekonomi global.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Hadir untuk Lindungi Pekerja

Pengendalian Covid-19 harus dilakukan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya kepatuhan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan harus dilakukan secara disiplin.

Kemudian, ketersediaan vaksin virus global ini dapat dipastikan diterima masyarakat. 

Dua, dukungan ekspansi fiskal melanjutkan program PEN, maksudnya dukungan sisi demand melalui penguatan bantuan sosial dan bantuan langsung tunai (BLT).

Kemudian, dukungan sisi supply yang berfokus pada insentif kredit dan penjaminan bagi UMKM dan korporasi.

Tiga, akselarasi reformasi, bahwa untuk bisa pulih UU Omnibus Law menjadi modal. Karena dengan dukungan perundangan itu, akan mampu mendorong para investor memeilih Indonesia sebagai tempat usahanya.

Sehingga, akan mendorong pertumbuhan perekonomian dalam negeri menjadi lebih baik, pasca Covid-19.

"Kita harus bersama-sama dorong investasi sekencang-kencang dari perundangan Omnibus Law. Menarik dan memperbanyak usaha yang dibuka" katanya.

Empat, pertumbuhan ekonomi global menjadi penyebab yang harus diperhatikan secara khusus. Pemerintah harus mencari rekan kerja sama yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, agar dapat membawa dampak positif bagi negara.

"China adalah salah satu negara dengan recovery yang cepat, trading partner seperti negara itu akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi," tuturnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler