RUU Cipta Kerja Disahkan, Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di 2021 Bisa Tercapai

Senin, 05 Oktober 2020 – 16:15 WIB
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji. Foto: Humas DPPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR M Sarmuji menilai, kehadiran omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjawab permasalahan ekonomi yang timbul selama ini. 

Bahkan, Sarmuji optimistis target pertumbuhan ekonomi 5 persen di 2021 akan tercapai, jika RUU Cipta Kerja segera ditetapkan.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Dinilai akan Menghilangkan Sikap Koruptif

Politikus Partai Golkar ini terlebih dahulu mengemukakan pandangannya, terkait penyebab ekonomi Indonesia gagal tumbuh.

Antara lain karena investasi tidak berkembang dengan baik, akibat kalah bersaing dengan negara lain.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemulihan Ekonomi di Depan Mata

"Saya kira Indonesia tidak akan naik kelas hanya dengan pertumbuhan biasa-biasa saja. Butuh pendorong agar tumbuh lebih tinggi. Nah, RUU Cipta Kerja menurut saya, mengatasi problem disharmoni peraturan perundang-undagan," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Senin (5/10).

Sarmuji juga menilai, kehadiran RUU Cipta Kerja menyelesaikan permasalahan tumpang tindihnya kebijakan yang selama ini terjadi, ruwetnya birokrasi, ketidakpastian hukum dan sejumlah hal lain yang dikeluhkan para pengusaha.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin: RUU Cipta Kerja Banyak Membawa Perubahan Positif

"Dengan mengatasi soal ini, maka separuh urusan pengusaha bisa terselesaikan," ucapnya.

Sarmuji lebih jauh mengatakan, kehadiran RUU Cipta Kerja membuat Indonesia tak lagi  bertumpu kepada konsumsi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi.

Indonesia dapat menjadi negara produsen, seiring masuknya investasi yang akan mendorong pertumbuhan dari sisi penyediaan. .

"Jadi, ketika (RUU) ini segera disahkan dan diimplementasikan, maka insyaallah pertumbuhan ekonomi 5 persen di 2021 akan tercapai. Bahkan tumbuh lebih tinggi lagi pada tahun-tahun selanjutnya," pungkas Sarmuji. (gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler