Perubahan Masa Jabatan Presiden Layak Dikaji Secara Akademik

Kamis, 28 November 2019 – 23:06 WIB
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam amendemen UUD 1945 harus dikaji secara akademik.

“Ketika ada wacana ingin satu periode enam tahun, tujuh tahun, delapan tahun, perlu ada tiga periode, ataupun 30 tahun dan sebagainya tentu harus dikaji secara akademik,” kata Ujang dalam diskusi “Bola Liar Amendemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Sayang Jokowi, Arief Poyuono Usul Masa Jabatan Presiden 4 Periode

Menurut Ujang, reformasi telah mengoreksi jalannya pemerintahan yang dianggap tidak efektif dan terjadi banyak penyalahgunaan. Karena itu, pada era reformasi terjadilah empat kali amendemen konstitusi.

Salah satu pembahasan amendemen itu adalah membatasi kewenangan presiden yang terlalu besar dan luas serta terjadi banyak pelanggaran termasuk korupsi. “Oleh karena itu anggota MPR pada tahun 1999-2002 membatasi (masa jabatan) dengan dua periode itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Respons Fadel MPR Terkait Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia itu mengatakan yang menjadi pertanyaan apakah ketika penambahan masa jabatan presiden itu terjadi nanti, bangsa Indonesia sudah siap menerima hal tersebut.

“Apakah nanti presidennya itu mohon maaf ya baik-baikkah, cinta rakyatkah, atau malah nanti bisa terjadi penyalahgunaan wewenang yang luar biasa. Itu harus hati-hati,” kata dia.

BACA JUGA: Hentikan Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode

Ujang sepakat wacana penambahan masa jabatan presiden dibuka saja. Tidak boleh disumbat dan ditutup karena menjadi diskurus akademik dan publik yang harus tetap berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa perlu kehati-hatian dalam melihat persoalan ini sebelum sampai pada sebuah keputusan.

“Supaya ketika nanti MPR memutuskan itu tidak salah jalan karena kewenangan yang begitu panjang, begitu kuat, dan lihat contoh-contoh presiden sebelumnya itu menandakan kekuasaan itu enak,” katanya.

Jadi, Ujang menegaskan, apakah secara rasional penambahan masa jabatan itu penting bagi rakyat atau hanya segelintir elite saja, masih perlu dikaji secara matang.
“Kalau seandainya katakanlah itu jadi tiga priode, lalu apa yang terjadi?” ujarnya.

Ujang lantas mengutip sebuah ungkapan bahwa kekuasaan cenderung disalahgunakan, terlebih lagi yang mutlak dan dominan. “Itulah kasus-kasus politik praktis yang di Orde Baru terjadi dan di demokrasi terpimpin terjadi,” ungkap Ujang lagi.

Lebih jauh dia menegaskan bahwa wacana amendemen konstitusi termasuk pembahasan masa jabatan itu bukanlah barang haram.

“Harus hati-hati jangan sampai ketika nanti terjadi penambahan negara, pemerintah menjadi monster, karena pemerintah terlalu besar, terlalu panjang, terlalu lama, ini yang bahaya sebenarnya,” katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler