Perubahan Nomenklatur Kabinet Harus Persetujuan DPR

Rabu, 22 Oktober 2014 – 18:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR RI dalam posisi  dilematis menyikapi surat Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian kabinetnya. Pasalnya hingga kini komisi dan alat kelengkapan DPR belum terbentuk.

"Surat presiden harus dibawa pas paripurna, lalu nanti dibawa ke komisi terkait. Masalahnya komisinya belum terbentuk, jadi kami dilematis," kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/10).

BACA JUGA: Pilih Menteri Bermasalah, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Tidak Bersih

Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI memang belum terbentuk lantaran ada lima fraksi yang belum menyerahkan nama-nama anggota mereka ke sekretariat jenderal DPR RI. Kelimanya adalah FPDI Perjuangan, FPKB, F-Nasdem, F-Hanura, dan FPPP.

Di sisi lain, Undang-undang Kementerian Negara mengatur dalam perubahan nomenklatur kementerian, presiden harus meminta pertimbangan DPR. Dalam hal ini, pembahasan nomenklatur dilakukan oleh Komisi II DPR, sementara komisi ini belum terbentuk.

BACA JUGA: ICW Sarankan Jokowi Lebih Turuti KPK Ketimbang Parpol

Saat ditanya apakah kabinet Jokowi tidak bisa diumumkan sebelum mendapat pertimbangan DRR, Taufik tidak bisa memastikan. Sebab, ada UU yang mengatur perlunya pertimbangan DPR.

"Saya tidak bisa mengatakan bisa dan tidak. Karena inilah yang maksud saya ada beberapa hal sungguh pun itu hak prerogatif presiden, tapi ada ketentuan dalam Undang-undang, salah satunya memerlukan adanya pertimbangan dari DPR sekiranya ada kementerian yang digabung atau dipisah," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Abraham: Calon Menteri Tanda Merah dan Kuning Bakal Tersangka

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warna Merah Tanda tak Lama Lagi Digarap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler