Perum PPS Minta Perluasan Wilayah

Rabu, 05 Mei 2010 – 19:15 WIB
JAKARTA - Perum PPS (Prasarana Perikanan Samudra) meminta agar wilayah pelabuhan perikanan diperluasAlasannya, disebutkan bahwa selama ini dari 24 pelabuhan perikanan di Indonesia, baru tujuh yang berbentuk perusahaan umum (Perum).

"Kalau pelabuhan perikanan menjadi Perum, otomatis saham sepenuhnya milik pemerintah

BACA JUGA: Kejagung Bantah Ditekan Menkeu

Ini akan menguntungkan nelayan tradisional, karena hasil tangkapannya akan ada yang menampung," kata Dirut Perum PPS, Ali Supardan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (6/5).

Diakui Ali, selama ini memang banyak tangkapan nelayan tradisional yang tidak langsung dibayar, karena keterbatasan dana Perum PPS
"Banyak pelabuhan perikanan yang potensinya besar untuk dijadikan Perum

BACA JUGA: Sri Mulyani Batal Konferensi Pers

Contohnya Pelabuhan Bitung, Sentani, Cilacap, Pelabuhan Ratu, dan lain-lain," ujarnya.

Untuk menambah cabang Perum pelabuhan perikanan ini, Ali menambahkan, perlu dilakukan perubahan peraturan pemerintah (PP)
Di mana PP yang ada saat ini katanya, hanya meng-cover sembilan pelabuhan saja, dengan rincian tujuh Perum dikelola pemerintah pusat, sedangkan dua diserahkan ke pemda masing-masing yaitu Tarakan dan Balikpapan.

Hanya saja, usulan dari Perum PPS ini dinilai berlebihan oleh Komisi IV

BACA JUGA: PLN Pastikan Pemadaman Bergilir di Sulselbar Berakhir

Alasannya, sejak PPS terbentuk pada 2004, perusahaan ini justru tercatat selalu merugiPerum PPS baru tercatat menghasilkan laba di tahun 2009.

"Apa tidak berlebihan kalau Perum PPS minta diperluas wilayahnya? Yang tujuh perum saja tidak bisa dikelola baik, apalagi ditambahJangan dulu berpikir itulahBenahi dulu manajemen di dalam, agar BUMN ini bisa menghasilkan keuntungan dan tidak merugi terus," kata Djoko Udjianto, personil Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: SMI Pergi, Ekonomi Indonesia Goyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler